BERITA UTAMAJATIM

MEMBACA LHP BPK PEMKAB PASURUAN 2018 (2)

Petak Umpet Anggaran Dinas Pariwisata ?

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Pasuruan Tahun 2017

PASURUAN, JATIM, BN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Per/ 31 Desember 2017.

Adapun objek pemeriksaan BPK antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran  Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta  Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut pada 18 Mei 2018, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 yang memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ironisnya dalam laporan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pasuruan  terhadap ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, BPK menemukan kecurangan penggunaan keuanggan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kecurangan serta ketidak patuhan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap ketentuan Peratauran Perundang – Undangan tentang penyajian laporan keuangan ini adalah cermin buruknya tata kelolah keuangan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibawah kepemimpinan Drs. Agung Mariyono, M. Si dalam penggunaan keuangan tahun anggaran 2017 patut diduga menyimpang. Penyimpangan itu terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2017.

Dimana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah menyetujui hasil LHP atas penggunaan langsung anggaran sebesar Rp. 154.358.950.00 yang semestinya disetor ke Kas Daerah, dinyatakan menyimpang.

Temuan tersebut terurai pada Buku II & III No. LHP: 42.C/LHP/XVIIISBY/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 AKN: V Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuhan Peraturan Perundang-undangan.

Sayangnya ketika hendak dikonfirmasi wartawan koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com, Jum’at (15/02) di Kantornya Drs. Agung Mariyono, enggan menemui dan terkesan menghindar dari wartawan.

Parahnya, pelanggaran Peratauran Perundang – Undangan tentang penyajian laporan keuangan dan/atau ketidak patuhan itu dilakukan secara bersama sama oleh beberapa SKPD/OPD, termasuk Bagian Kesejahterahan Sosial Pemkab Pasuruan dengan nilai potensi kerugian keuangan miliyaran rupiah ? Bersambung Edisi Minggu Depan. (muhkdor/setiyo/toddy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button