Laporan Kasus Penyerobotan di Polres Jeneponto Diminta Berproses Sesuai Hukum
BN ONLINE JENEPONTO, – Laporan pengaduan atas penyerobotan lahan yang kini bergulir di penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto, pihak pelapor meminta agar berproses sesuai hukum yang berlaku.
Dimana pelapor yakni Habibi Dg Memang, melaporkan Siana Dg Bone atas kasus dugaan penyerobotan dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/XII/2018/ SPKT, tanggal 28 Desember 2018.
Kuasa Hukum pelapor, Hadi Soetrisno mengatakan, kliennya itu melaporkan Siana Dg Bone karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Barana Kabupaten Jeneponto.
Namun terlapor masuk menanam jagung dan pohon jati dilokasi itu ditebang yang diduga dilakukan oleh terlapor. Ironisnya, terlapor masuk menanam jagung tanpa adanya pemberitahuan kepada pelapor.
“Lokasi yang terletak di Desa Barana itu telah lama dikuasai pelapor sejak 1978. Tandanya dia kelola tanah itu dengan ditanami pohon jati. Itu juga ada legalitas berupa surat tanah garapan bernomor: 140/1496/DB/XII/2018 atas nama Habibin Dg Memang, ” kata Hadi Soetrisno, Jumat (8/3/19).
Luas tanah 1.295 Meter persegi itu, aktif dibayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pelapor. PBB itu keluar setelah 2011 dan sudah 11 tahun PBB tanah itu dibayar.
“Adanya kasus itu kami meminta jangan hanya diproses penyerobotannya saja. Kalau bisa diproses juga pengrusakannya. Karena diduga terlapor yang menebang pohon jati pelapor, ” tutupnya (*/Dny)