Sosialisasi Sinergi, Optimalisasi PIPP oleh BPJS Kesehatan
SURABAYA, JATIM, BN – Guna meningkatkan kualitas layanan kemitraan antara Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi sinergitas optimalisasi pada sejumlah Rumah Sakit se-Surabaya yang notabene telah bekerjasama.
Bertempat di Resto Mahameru, Jl. Diponegoro, Surabaya (19/03/2019). Sosialisasi Pemantapan Peran Serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di gelar oleh Kantor Cabang Utama ( KCU ) BPJS Kesehatan Surabaya di hadiri petugas PIPP dari 49 Rumah Sakit se-Surabaya.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya ( dr. Herman Dinata Mihardja) melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (Kabid KPP), Wiedho Widiantoro, Selasa (19/03) memaparkan BPJS kesehatan untuk kali ini memberikan sosialisasi pemantapanoptimalisasi transformasi BPJS kesehatan center menjadi layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan di RS adalah merupakan perubahan mainseat fungsi proses bisnis dan entitas BPJS kesehatan center di rumah sakit menjadi pusat pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS yang di laksanakan secara terpadu dengan unit penanganan pengaduan rumah sakit.
Bahasan di awali dari perhitungan aspek perubahan proses bisnis skema layanan PIPP (on site) dan skema layanan PIPP (mobile) yang menggambarkan alur aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) Setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan ( FKTL) provider BPJS kesehatan wajib menginput informasi dan pengaduan melalui aplikasi SIPP RS ( Log In : https //sipp.bpjs-kesehatan .go.id/SIPP/#/access/signin > USER RS : kode RS di BPJS kesehatan.
Langkah berikutnya adalah ;
1. Monitoring dan Evaluasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) untuk sejumlah FKTL Provider dengan BPJS kesehatan sejumlah 49 RS di Surabaya.
2. Monitoring dan Evaluasi PIPP kantor cabang dan depwil melakukan pencatatan secara rutin melalui aplikasi terintegrasi setelahnya. Pemantauan tindak lanjut PIPP di lakukan oleh KC : evaluasi, pemantauan melalui aplikasi .
3. Monitoring dan evaluasi PIPP, SIPP (Saluran Informasi Penanganan Pengaduan) :
> SIPP berdasarkan pokok permasalahan.
> SIPP berdasarkan sub kategori.
> SIPP berdasarkan sumber data.
> SIPP berdasarkan status.
> SIPP berdasarkan respon penanganan.
Setelah semua materi disampaikan, BPJS memberikan waktu untuk dialog bagi petugas PIPP yang hadir untuk bertanya tentang materi yang di terangkan atau masalah-masalah yang selama ini ditemukan petugas.
Selesai penjelasan, Salah seorang petugas PIPP salah satu rumah sakit, Andri memberikan pertanyaan terkait penjaminan bayi lahir di saat jam kerja BPJS kesehatan libur.
Dirinya mengharap di terbitkannya aturan yang baku ketika pasien JKN KIS terutama bayi, yang akan melakukan rawat inap atau pulang di saat memasuki hari sabtu dan minggu.
“Pada hari tersebut kantor BPJS tutup mas, kami biasa mencetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan pihak BPJS yang mengesahkan, namun ketika kami menghadapi pasien bayi yang sedang lahir atau akan pulang saat di nyatakan oleh dokter di perbolehkan pulang, petugas PIPP kebanyakan, terbentur dengan aturan yang belum di bakukan atau menurut kami mengambang,” kata Andri.
Penjelasan barusan dari BPJS sendiri aturannya tidak “saklek” atau belum baku.Namun pasien tetap mendapatkan penjaminnan di saat hari kerja yaitu hari senin” tutur Andri sambil menirukan petugas BPJS yang menjawab pertanyaan darinya.
Ketika di tanya wartawan, Andri mengaku bahwa selama ini komunikasi antara Petugas PIPP dengan RS terjalin harmonis. Panduan layanan yang di undangkan oleh BPJS sangat membantu petugas PIPP di lapangan.
Terkait SEP, sendiri, Tara Rizky salah satu staff kepesertaan BPJS menyampaikan, pasien JKN KIS diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas persyaratan yang mungkin belum dibawa pada saat pasien sudah dirawat di Rumah Sakit. (boody).