KAB LAMONGAN DIGEROJOK DANA CUKAI RP 30 M

Siapa yang Menikmati?
LAMONGAN, JATIM, BN – Kementerian Keuangan mencantumkan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling banyak menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tembakau (DBH CHT) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Keputusan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2019. Sesuai dalam catatan tersebut, Provinsi Jawa Timur mendapatkan dana sebesar Rp 1,6 triliun dari alokasi DBH CHT dalam APBN 2019 yang nantinya direalisasi ditiap – tiap Kabupaten/kota.
Sekedar perlu diketaui, pada tahun 2018 lalu Kabupaten Lamongan mendapat plotting dana sebesar Rp 27, 4 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Rincian DBH CHT. Di Tahun 2019 Kabupaten Lamongan plotting dana naik menjadi sebesar Rp 30,3 miliar.
“Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui aturan tersebut dikutip pada (7 Febuari 2019).
Penyaluran DBH CHT ini sesuai dengan pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana 2 persen dari penerimaan cukai 2018. Sesuai aturan itu, pembagian DBH CHT disebar dengan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota lainnya.
Komponen DBH CHT ini sedianya masuk ke dalam komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang memiliki pagu anggaran Rp 106,35 triliun untuk tahun ini. Sementara itu, komponen DBH masuk ke dalam pos Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 826,77 triliun di dalam APBN 2019.
Sementara Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) menyoroti, anggaran DBHCT pelaksanaannya rawan penyimpangan. Pasalnya, banyak instansi yang ditunjuk sebagai leading sector, berlomba-lomba untuk mengeruk keuntungan pribadi dari dana tersebut, Misalnya dalam peraturan Menteri sudah jelas salah satu penggunaannya adalah untuk sosialisasi publikasi media massa, tapi kenyataannya tidak dilakukan atau kalau dilakukan biasanya secara sembunyi-sembunyi bahkan fiktif.
“Saya juga sudah mendapat laporan dinas dari Pemkab mana saja yang bermain dana DBHCT ini, termasuk Kab Lamongan sudah ada laporannnya ke saya dan masih saya kaji,” tandas lelaki yang juga berprofesi advokat ini. (Rdi)