Polres Gayo Lues Agar Segera Memproses Kabid DPMDPSP Gayo Lues
GAYO LUES, ACEH, BN – Pengacara dari Advocad PP2M Aceh Reila Wati, SH mendorong Penanganan kasus pencemaran nama baik oleh penyidik supaya penyidik agar berkerja dengan adil dan tidak berpihak.
Berita Rilis dari Kabag Humas Setdakab Gayo Lues yang dikirim ke wartawan Bidik Nasional online wilayah Gayo Lues tanggal 17/1/2019 lalu.
H. Muhammad Amru melalui Kabag Humas Setdakab Gayo Lues, Drs. Buniyamin keberatan atas stetmennya dari Qadar yang diterbitkan tanggal 17/1/2019 lalu. “Jika Qadar benar memberikan keterangan dan konfirmasi diminta kepada penegak hukum segera memproses saudara Qadar atas pencemaran nama baik saya dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu singkat saudara Qadar akan dicopot dari jabatannya sebagai Kabid di DPMDPSD Gayo Lues, “ jelas Muhammad Amru.
Di sela sela kesibukannya Advocad PP2M Aceh Reila Wati, SH di kota Banda Aceh saat dihubungi via ponselnya oleh BN, Senen (25/3). “Pada prinsipnya penangan kasus yang ada, kebenaran untuk memproleh rasa keadilan dan Polisi benar arif terhadap kasus tersebut. Keterangan yang sudah diberikan kepada media jika itu benar” ujar Reila Wati, SH.
Jangan lupa di anggap pencemaran nama baik kita dorong penyidik agar berkerja dengan adil dan tidak berpihak. Nah itu menjadi aneh kok alurnya menjadi korupsi. Penyidikan Polres apakah konsep korupsi dari hasil ini berdasar pengembangan kasus dan memenuhi rasa keadilan semua pihak, pungkasnya.(dir)