Telan APBD Dishub Jatim Rp 22 M dan APBD Pemkab Sumenep Rp 17 M, Kapal Mangkrak
SUMENEP, JATIM, BN – Pada edisi sebelumnya sudah disinggung KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) III Sumenep, yang tidak layak untuk dioperasikan antar pulau, dalam artian tidak memenuhi syarat dalam tubuh kapal tersebut. Padahal kapal tersebut menelan Anggaran dana shering Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp 22 M, sementara sisanya Rp 17 M di anggarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui APBD.
KMP DBS III milik Pemkab Sumenep ini sekarang jadi perbincangan ramai di kalangan masyarakat kepulauan Sumenep, karena kapal itu merupakan transportasi yang diharapkan karena janjinya kecepatan kapal DBS III bias di atas 8 knot per jam, bahkan bisa sampai 15 knot per jam. Jika itu benar terealisasi, jelas sangat membantu masyarakat dalam transportasi laut.
Berbincangan politik dari komisi III DPRD Sumenep Joni Widarso, Minggu lalu kepada wartawan mendesak agar pengadaan kapal harus ditelusuri secara teliti tubuh kapal itu termasuk fasilitas yang dibutuhkan baik kebutuhan penumpang , juga kebutuhan awak KMP Dharma Bahari Sumekar III itu sendiri. Apakah terkait dengan spesifikasi teknis dan kerusakan pada mesin kapal atau masalah teknis lainnya.
Salah satu tokoh masyarakat pulau Kangean Musahnan,SE, ketika ditanya wartawan mengatakan,Pemkab semestinya teliti betul kondisi kapal tersebut kalau perlu mengundang ahlinya dari PT PAL atau ITS. “Jadi jangan penyerahan dari pelaksana perusahaan galangan kapal PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia , langsung diterima harus ada cek dan pengujian . Kalau memang tetap tidak bisa beroperasi masyarakat bisa bertindak dengan melaporkan ke Kejaksaan atau KPK. Dari pemeriksaan penegak hukum nanti akan diketahui siapa yang bermasalah, kalau memang dari kontraktor pelaksana ada indikasi bersalah ya direktur PT Adiluhung Saranasegara Indonesia, harus betanggung jawab, “ tegasnya. (yus)