R.M. Suwondo, Ketua Umum Sekber IPJT Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Lampung


JATENG, BN – Ketua Umum Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT), R.M. Suwondo sangat menyayangkan tindak pidana penganiayaan terhadap insan pers jurnalis Media cetak mingguan Nuansa Lampung. Suwondo berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi terhadap jurnalis yang sedang mengemban tugas peliputan.
Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Lampung Herwandi, hari ini 30 Maret 2019 menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Lampung Tengah sebagai saksi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Yudi Ardiansyah, wartawan media cetak mingguan Nuansa Lampung. Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2019.
Menurut Herwandi, dirinya diperiksa oleh penyidik satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sekitar satu jam lamanya dari pukul 16:30 WIB sampai kira-kira 17:30 WIB.
“Saya diperiksa selaku saksi terkait kasus penganiayaan yang dialami Yudi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan TPK Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah, dan Alhamdulillah proses hukumnya sudah berjalan sesuai aturan,” terang Herwandi.
Dalam pemeriksaan, Herwandi mengaku ditanya oleh penyidik tentang kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
“Mudah-mudahan pihak kepolisian Polres Lampung Tengah bisa bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut,” ujar Herwandi.
Dan permasalahan ini, lanjut Herwandi, penyelesaiannya tidak hanya sampai di situ saja, karena pihaknya selaku Ketua DPD SPRI akan menuntut oknum Kepala Kampung Rejo Asri dengan pasal pelanggaran UU Pers tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mencari berita.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers Bab VIII, pasal 18 (1) Setiap orang yang secafa ,elawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 (2) dan (3) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
“sangat jelas diatur bahwa siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka akan dikenakan sanksi pidana,”pungkasnya.
Tindakan itu, menurut Herwandi, terpaksa ditempuh agar Undang-Undang Pers No. 40/1999 di negara kita khususnya di Provinsi Lampung benar-benar diterapkan demi menjamin kemerdekaan insan pers saat menjalankan tugas.
“Kepada penegak hukum agar benar-benar dapat menerapkan Undang-Undang Pers No. 40/1999 tersebut sehingga tidak ada lagi kriminalisasi, intimidasi bahkan sampai dengan penganiayaan terhadap Insan pers,” papar Herwandi, seraya menambahkan bahwa selaku Ketua DPD SPRI Lampung dirinya akan memperjuangkan hak dan kemerdekaan insan Pers di Lampung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Sekretariat Bersama Insan Pers jawa Tengah, R.M. Suwondo, menyatakan sikap turut prihatin yang dalam. R.M. Suwondo berharap, “semoga hal serupa tersebut tidak terulang lagi, benar-benar tidak terulang lagi, dan penegakan hukum oleh APH terkait pelanggaran hukum yang menentang UU Pers No. 40/1999 harus ditegakan” tegasnya.
R.M. Suwondo, selaku Ketua Umum Sekber Insan Pera Jawa Tengah berharap agar kiranya teman-teman jurnalis, khususnya insan pers yang tergabung di Sekber IPJT di dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tidak mengutamakan kepentingan pribadi, dan harus sesuai peraturan UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
R.M. Suwondo juga menghimbau kepada seluruh insan pers yang tergabung dalam Sekber Insan Pers Jateng agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat profesional. “Profesi dan Tugas tentu berbeda. Profesi itu peran, sedangkan tugas adalah fungsi. Profesi apapun harus dekat dengan siapapun, baik itu pejabat, aparat atau masyarakat. Harus bisa seperti angin yang lembut, yang bisa membuai dan membuat nyaman sehingga bisa dirasakan dengan baik manfaatnya, sekalipun angin di dalam kelembutannya angin juga bisa berubah menghancurkan semuanya, tapi tentu semua ada aturannya sesuai UU Pers No. 40/1999, semoga tidak ada kekerasan lagi terhadap jurnalis,” ungkap R.M. Suwondo. (AR/Prabu)