JATENG

Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

Tersangka pelaku Eko Puryadi kaos dalam/sport ( tengah) dibekuk Sat Reskrim Polres Wonogiri.

WONOGIRI, JATENG, BN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian di warung kelontong Eromoko hanya dalam waktu 4,5 jam setelah Polisi mendapat laporan dari penjaga Toko Senin, (22/4) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramdhani mengatakan, kronologi kejadian saat beraksi tersangka menyaru sebagai pembeli, saat itu tersangka datang ke toko Sempulur 1 milik Ajar Suseno di Eromoko.

Kepada penjaga toko tersangka mengatakan membeli sejumlah jenis rokok, kopi dan minyak goreng, kemudian penjaga toko melayani dan menyiapkan sejumlah barang yang dipesan.

Selesai menyiapkan barang yang dipesan oleh pelaku disaat penjaga toko lengah pelaku langsung membawa kabur barang – barangnya.

Atas kejadian tersebut kemudian penjaga toko melapor ke Polsek Eromoko.

Setelah menerima laporan dengan cepat polisi memburu pelaku, tidak sampai memakan waktu 5 jam pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Honda Beat dengan Nopol AD 2375 AFG yang merupakan kendaraan yang digunakan untuk beraksi oleh pelaku.

Di ketahui pelaku yakni Eko Puryadi 49) warga Kerjo Lor RT. 002 RW 12 Ngadirojo Wonogiri.

Guna mempertanggungjawabkan pelaku akan di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku mengaku hasil kejahatan sudah dikirim ke Bandung,” tandasnya. (*h74)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button