Tunaikan Kewajiban Penyelenggaraan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi Dengan Pemerintah Daerah


SIDOARJO, JATIM, BN – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo kembali menyelenggarakan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama di lingkungan Kabupaten Sidoarjo demi tercapainya Kabupaten Sidoarjo Universal Health Coverage. Kali ini Forum Komunikasi yang diselenggarakan di ruang rapat Otoda Sekretariat Kabupaten Sidoarjo menghadirkan Asisten Bidang Tata Pemerintahan sebagai pimpinan rapat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BAPPEDA dan instansi-instansi lain yang terkait dalam tercapainya UHC.
Dalam forum yang diselenggarakan pada Senin (22/04) tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu memaparkan mengenai capaian kepesertaan di Kabupaten Sidoarjo. “Dari total jumlah penduduk Sidoarjo sebanyak 1.868.825 jiwa, 83.9 % telah menjadi Peserta JKN-KIS. Sisanya masih ada sekitar 16 % yang belum menjadi peserta, artinya ini PR kita bersama bagaimana caranya sisanya ini segera tercover dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Sri.
Sedangkan untuk jumlah fasilitas kesehatan yang siap melayani Peserta JKN-KIS di Kabupaten Sidoarjo, terdapat 169 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 17 Rumah Sakit.
Asisten Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto selaku Pimpinan rapat menyampaikan bahwa peran pemerintah saat ini masih kurang optimal, maka dari itu diperlukan adanya sinergisitas antar instansi di lingkungan pemerintah dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
“Melalui forum ini, sudah jelas dari Program JKN-KIS ini siapa membidangi apa. Maka saya persilahkan masing-masing instansi jika ingin memberikan masukannya terkait pelaksanaan Program JKN-KIS. Karena urusan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah,” terang Heri.
Selain itu Heri juga meminta Dinas Sosial untuk memastikan terkait peralihan pembiayan Peserta JKN-KIS kelas 3 yang menunggak.
Menanggapi hal tersebut Dewi dan M. Chosim selaku perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pihaknya melalui TKSK dan perangkat desa telah meminta dilakukan verifikasi terkait peserta menunggak kelas 3.
“Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita Acara. Jika berdasarkan berita acara peserta tersebut dinyatakan layak, maka akan dialihkan menjadi Peserta PBI,” jelas Dewi.
Menanggapi hal tersebut Heri meminta agar Dinas Sosial segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sehingga jika terdapat kekurangan biaya, dapat segera diajukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan dibuarkan usulan penambahan kuota.
Ditemui usai kegiatan, Sri Mugirahayu menyampaikan berbagai hal yang dibahas dalam forum hari ini. Diantaranya mengenai usulan ke Bupati untuk penambahan kuota pembiayaan peserta PBID yang berasal untuk dapat menutup kekurangan pencapaian UHC, NIK ganda, penambahan dan pengurangan peserta PBID dan sebagainya.
“Lumayan banyak tadi yang dibahas. Intinya bagaimana caranya UHC ini dapat segera tercapai, kita cari titik permasalahannya. Karena seperti kata Bapak Asisten tadi, penyelanggaraan kesehatan ini adalah kewajiban pemerintah daerah, jadi ya kita harus terus berkoordinasi dengan pemda,” tutup Sri. (boody)



