PT ROYAL PAPER INDONESIA DIDUGA ILEGAL
Sempat Distop Sekda Jombang, Tak Digubris
JOMBANG, JATIM, BN – Sejumlah pabrik besar mulai menjamur dibangun di kawasan utara Sungai Brantas, masuk Kec Ploso Kabupaten Jombang. Salah satunya adalah pabrik kertas PT Royal Paper Indonesia (RPI). Ironisnya, pabrik kertas itu dibangun meski kelengkapan perizinannya diduga belum klir dari Pemkab Jombang.
Menurut sumber BN yang enggan namanya disebutkan di Koran mengatakan, PT RPI berani mengerjakan karena dapat lampu hijau dari oknum pejabat kuat di Pemkab Jombang.
Bahkan, sejumlah aparat dibawah juga tak berkutik karena dapat “tekanan” dari atas agar membiarkan PT RPI melakukan pekerjaan fisik pabrik tersebut meski Izin Pendirian/Peruntukan (IPR), Amdal, Ijin gangguan (HO) belum turun.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Ir.H.Hari Oetomo pernah diberi informasi oleh wartawan BN soal pembangunan pabrik tersebut, dia mengatakan, “Terkait soal pemberian izin memang harus hati-hati. Pertama tidak ada persoalan di lingkungan tempat usaha dibangun. Kalau sudah memenuhi semua persyaratannya izin baru diproses,“ ujarnya beberapa waktu lalu.
Siapa pejabat yang memback up? Sumber BN menyebutkan, yang jelas punya pengaruh kuat di jajaran Pemkab Jombang. Di belakang mereka itu pasti ada, apalagi mau mendekati lebaran pejabat tersebut membutuhkan “fulus” untuk lebaran.
“Yang jelas pejabat yang berpengaruh di Jombang. Sebab siapa yang berani membangun ketika perijinan belum lengkap, jika tidak ada bekingnya,” tandas sumber itu.
Seperti diketahui di Desa Dadi tunggal Kecamatan Ploso didirikan pabrik kertas
PT RPI. Rencana pendirian pabrik tersebut patut disorot apakah mereka sudah mengantongi kelengkapan izinnya. Kalau belum mengantongi kelengkapan izinnnya Pemkab Jombang berhak menghentikan kegiatan pembangunan pabrik kertas itu.
Menurut warga sekitar Desa Dadi Tunggal ketika ditemui BN mengatakan, ”Biarpun di belakang ada seorang pejabat kuat, aturan harus di tegakkan. Kalau tidak supaya dihentikan terlebih dahulu kegiatannya,” kata salah seorang warga kepada Wartawan Koran ini.
Warga juga menyesalkan pihak pabrik nekat menguruk lahannya. Apalagi salah satu aset tanah desa yang sehari-hari digunakan warga untuk sarana transportasi pun digunakannya untuk
pintu masuk proyek tanpa ada koordinasi dengan pihak desa setempat.
Penggunaan aset tanah desa untuk proyek pabrik kertas tersebut sangat menyedihkan warga setempat karena melewati jalan desa depan proyek pabrik untuk pintu masuk sangat berbahaya bila tidak hati-hati. Dan juga gangguan kenyamanan warga mulai dari getaran oleh alat-alat berat proyek seperti vibratory roller.
“Getarannya kuat sekali mengganggu
ketenangan warga. Dikwatirkan bangunan rumah sekitar bisa mengalami keretakan,” ujar warga.
Selain itu, lanjut warga, keluar masuknya kendaraan besar yang melewati jalan desa sangat membahayakan warga. Apalagi para siswa maupun anak-anak kecil sering lewat jalan tersebut, sungguh sangat mengkhawatirkan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Aktivis LSM Kompak J.Utomo mengatakan, apa yang dilakukan PT RPI diduga menyalahi UU Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 2.
“Pelanggar ketentuan itu bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan,” tandas J Utomo. Utomo mengatakan, kondisi di lapangan sampai saat ini CV Barokah selaku kontraktor pelaksana proyek pabrik kertas, tetap ngeyel menguruk meratakan lahan lokasi.
Bahkan himbauhan Sekdakab Jombang H. Ahmad Jazuli yang sempat memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan kegiatan pabrik kertas itu,tetapi tidak digubris. Sepertinya Sekdakab Jombang oleh pihak pabrik dianggap angin lalu, dan dianggap tidak punya taring.
“Saya menduga di belakang proyek pabrik
kertas ini adalah orang kuat. Buktinya Sekda saja dianggap angin lalu. Biasanya kalau pengusaha sudah berani seperti itu ada dugaan transaksi uang suap ke oknum pejabat Jombang tersebut. Ya biar penegak hukum yang membuktikan, kami akan melaporkannya,” tandas aktivis yang terkenal vocal di Jombang ini.
Sementara PT RPI belum berhasil dikonfirmasi BN. (Tok)