JATIM

Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Pengeroyokan Bersenpi

SIDOARJO, JATIM, BN – Polresta Sidoarjo gelar release ungkap kasus penganiayaan bersenpi di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (3/6).

Pelaku bernama Aan alias Bodong (38), laki – laki bertato di dada ini, bersama dua orang temannya yang masih DPO.

Mereka melakukan aksinya penganiayaan dengan cara pengeroyokan terhadap korban di dua tempat.

Pertama dia lakukan penganiayaan dengan cara pengeroyokan di rumah Cemplok di Desa Temu Kecamatan prambon .

Kedua Pelaku bersama dua orang temannya (DPO) melakukan penganiayaan di Desa Ngingas Kecamatan Krian.

Kronologis kejadian awalnya, korban berinisial E di mintai tolong oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor di rumah Y.

Setelah sampai di rumah Y tidak lama kemudian datanglah pelaku, dia minta kepada korban untuk menunjukkan tempat tinggal E, setelah di jawab tidak tahu, korban langsung di bawah kerumah cemplok dan di pukuli.

Karena merasa kesakitan ahirnya korban menunjukakan tempat kos E, di daerah dekat kodam V Brawijaya, sampai di sana E tidak ada di tempat ahirnya korban di ajak balik langsung mampir ke desa Ngingas Kecamatan krian, salah satu rumah pelaku yang masih menjadi daftar pencarian orang.

Korban di aniaya lagi dengan tiga orang tersebut, dengan cara di pukuli dan di todong pistol air softgun.

Kasat reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Haris menjelaskan pelaku di jerat pasal 171 kuhp ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button