JATIM

Herman Wahyudi. SH, Pemerhati Sosial : Polisi tidak serius menangani kasus yang menimpa Sama’udin

Kabag Humas, AKP Widiarti, Kabag Humas Polres Sumenep

SUMENEP, JATIM, BN – Dugaan kasus penganiayaan terhadap Sama’udin, warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep oleh oknum polisi sahbara berinisial ALV yang dilaporkan oleh orangtua korban ke Propam Polres Sumenep terus berlanjut.

“ini kasusnya sudah ditangani oleh propam Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti Kabag Humas Polres Sumenep kepada wartawan Bidik Nasional.

Widiarti menambahkan Kasusnya telah sedang diproses oleh propam secara prosedural.

“Sekarang dalam proses Pulbaket dan saksi-saksi sudah kami periksa sementara yang bersangkutan, pelaku (ALV) sudah kami panggil,” jelas Widiarti

Ditanya sejauh mana hasil pemeriksaan, Widiarti mengungkapkan bahwa oknum berpangkat Brigadir itu, Sudah mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Pihak kepolisian sudah serius tangani kasus ini dan ternyata terduga mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya, keluarga korban juga sudah menerima, jadi persoalan sudah selesai,” terangnya.

Sempat ramai diberitakan beberapa media, oknum Sabhara berinisial (ALV), diduga melakukan penganiayaan kepada korban Sama’udin, salah satu tahanan kasus narkoba, kasusnya menjadi perhatian publik

Herman Wahyudi, SH Pemerhati Sosial

Herman Wahyudi, SH, pemerhati sosial yang seringkali menyoroti persoalan sosial dan persoalan hukum di Kabupaten Ujung Timur Madura, Sumenep ini, sangat menyayangkan terhadap kinerja kepolisian.

Menurut Herman, Kepolisian terkesan main-main menangani kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pasalnya menurutnya karena hingga detik ini pihak polisi belum melakukan visum kepada korban.

“Dalam hal ini Polisi tidak serius menangani kasus yang menimpa Sama’udin (21), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep . Dan ini terbukti pihak kepolisiaan belum melakukan visum kepada korban,” ucapnya dengan menyesalkan pihak kepolisian yang terkesan maian main itu, saat diwawancarai awak media Kamis (18/7/2019).

Kasus ini kata Heman, sudah menjadi milik publik, artinya publik sudah tahu mestinya kepolisian harus serius mengusutnya hingga tuntas untuk memenuhi rasa keadailan.

“Tolong pada pihak penegak hukum jangan main-main pada kasus yang sudah masuk pada ranah publik dan menjadi milik masyarakat banyak,” ucapnya.

Pihaknya dengan beberapa teman aktivis lainnya bertekat terus untuk menggiring dan memperhatikan kasus tersebut. (lan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button