Murid SMPN 17 Pekalongan Diduga Dapat Kekerasan Psikis
Kutipan..
“ Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“
Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“ Bagi pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal 72.000.000 rupiah.”
PEKALONGAN, JATENG, BN – Dalam aktifitas dan rutinitas kesehariannya di sekolah tugas seorang guru adalah mendidik dan membina anak didiknya agar cerdas dan beretika serta mampu berprestasi baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Tetapi apa yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17, ada seorang guru bidang study dan juga wali kelas berinsial R, di duga tidak melaksakan kode etik seorang pendidik yakni mengolok-olok muridnya sendiri.
Kejadian ini pada Senin 15 Juli 2019 seorang murid yang berinsial N kelas 9 E mendapat perlakuan yang kurang baik dan tak beretika dari mantan wali kelasnya waktu masih duduk di bangku kelas 8 SMPN 17 Kota Pekalongan.
Tim BN menelusuri fakta kronologi peristiwa tersebut, di kediaman N. Tim bertemu N dan orang tuanya berinisial M.
M menuturkan putrinya pada hari Senin tiba-tiba pulang menangis tidak seperti hari hari biasanya.
Sedangkan N menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan oleh R mantan wali kelasnya dulu di depan teman-temannya dan sebagian guru. Karena malu sampai saat ini N belum mengambil rapor dan melunasi uang infak.
“kok mau masuk kelas 9,” ujarnya N sambil menangis di hadapan bapaknya.
Atas ulah R ini, pihak M mendatangi sekolah putrinya untuk menanyakan hal tersebut, penyebab yang membuat putrinya pulang sambil menangis.
“Saya sangat kecewa dengan perbuatan guru R yang tidak mengindahkan etika dan norma sebagai seorang pendidik, yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak didiknya,” tandas M.
Di hari berikutnya Tim BN berkunjung ke SMPN 17 untuk melakukan konfirmasi kepada R, tetapi karena sesuatu hal Tim BN tidak bisa bertemu dengan guru R, namun sudah terwakili oleh Yeti Eka Erawati, M.Pd. Selaku Kepala Sekolah dan R selaku Waka Sek.
“Yang bersangkutan (guru R) sudah kami beri pembinaan dan sudah diklarifikasi dengan orang murid N, jadi masalah ini sudah selesai. Kami di serahkan sepenuhnya kepada pimpinan, dalam hal ini Dinas Pendidikan terangnya,” tandas Yeti Eka Erawati. (dikin)