JATENG

Pelaksanaan RTLH 2018 Desa Jatisuko Jatipuro Patut Diusut, Anggaran Diduga Disunat Oknum TPK

Salah satu warga Jatisuko yang namanya terdaftar mendapat RTLH

KARANGANYAR, JATENG, BN – 35 KK penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Jatisuko Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar patut diusut. Pasalnya, diduga dalam pelaksanaan realisasi anggaran yang diperuntukan untuk perbaikan atap, lantai dan dinding (Aladin) tidak beres, disunat oleh oknum TPK Desa.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Jangkar Sartono mengatakan,” program bantuan RTLH Desa Jatisuko tahun 2018 ada 35 titik, 32 titik berasal dari dana desa dengan nominal 4 juta per KK sedangkan yang 3 titik berasal dari bantuan Provinsi (Bankeu) sebesar 10 juta per KK dengan total keseluruhan Rp. 166.000.000,- kata Sartono

Lanjutnya, dari dana tersebut diduga pelaksanaan realisasi tidak beres, ada beberapa warga yang namanya terdaftar namun tidak diberikan diantaranya : Tukidi warga Tegalkatak, Kasinah warga Garut.

Warga penerima kebanyakan hanya di droup material dan besarnya hanya 3,5 juta jika dinominalkan, sedangkan tiga (3) KK yang mendapat dari anggaran Provinsi senilai 10 juta ternyata juga dipotong 2 juta, ada lagi 2 KK yang double anggaran dan 2 KK sudah mampu kemudian dialihkan tanpa berita acara (BA) sangat jelas indikasi penyelewengannya.

Sementara Ketua TPK Desa Jatisuko Narko saat dimintai penjelasan melalui pesan whatsapnya tidak memberikan jawaban ditemui dikantor desa dianya juga tidak ada ditempat, (23/7).

Kades yang baru Sugeng saat dihubungi melalui handphone selularnya mengatakan persoalan RTLH tersebut masa pemerintahan desa yang lama sehingga kami tidak mengetahui persis pelaksanaannya setahu saya sudah selesai, melalui pesan whatsapnya, (22/7). (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button