Terkesan “Membiarkan” Buang Air Limbah, Elly Akan Gugat Camat Alang Alang Lebar Palembang


PALEMBANG, SUMSEL, BN – Buangan air limbah di Jalan Sedap Malam Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang membuat Elly meradang. Pasalnya, ia merupakan pemilik tanah yang terkena dampak dari pembuangan air limbah yang diduga dilakukan oleh Arifin – Simon Wangdra.
Ia mensinyalir lurah dan camat terkesan membiarkan ada warga yang membuang air limbah ke tanah miliknya tanpa ijin.
“Entah dengan dalil hukum apa lurah dan Camat terkesan pasang badan atas air limbah yang dibuang di atas tanah milik saya,” katanya kepada Bidik Nasional.
Ketika dikonfirmasi langsung di kantornya, Camat Alang Alang Lebar tidak bersedia menjelaskan terkait adanya gugatan yang dilayangkan Elly kepada Arifin dan Simon Wangdra.
“Pak, yang dimaksud pada poin 9 bahwa saluran air tersebut sebelumya telah dibuat oleh warga dan dibantu oleh pemerintah setempat. Dalam hal ini warga mana dan pemerintah mana. Setahu saya, yang buat pagar dan saluran air itu dikerjakan oleh tukang bangunan alias di upahkan bukan dibuat oleh warga (gotong royong). Saya ingin tahu juga, siapa pemerintah yang membantu dalam pengerjaan itu,” kata Elly saat menanyakan secara tatap muka langsung di lobi kantor Camat Alang Alang Lebar, Rabu (24/7).
“Saya tidak tahu, tapi harus diingat, pemerintah itu ada dalam kehidupan ini. Listrik dirumah saja itu bukti pemerintah bantu. Saya ini pusing, inikan masalah sudah pernah gelar perkara, jangan libatkan kami dalam hal ini,” kata Sariyansyah Ismail selaku Camat Alang Alang Lebar dihadapan wartawan BIDIK NASIONAL.
Terpisah, dalam keterangan pers, Penggugat II yakni Djati Kusuma menerangkan, sesuai isi Permendagri No. 9 tahun 2009 sebenarnya telah menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang telah beralih ke pemerintah daerah. Dalam Pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan ke pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
Dalam hal ini pemda melalui Camat dan Lurah mengizinkan pembuangan air limbah ke atas tanah yang berbatasan tanpa sepengetahuan pemilik tanah adalah perbuatan melawan hukum. Onrechtmatigeoverheidsdaad, Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat negara. Dalam hal ini tanggung jawab hukum dari developer sudah berpindah ke pihak Pemda. Hal ini dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 151 UU 1/2011, Yang berbunyi sebagai berikut : ….dipidana dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut. Djati Kusuma, selain melanggar UU perumahan, pemerintah daerah dalam hal ini Camat dan Lurah juga sudah berani bertindak melanggar hukum semena mena menentukan pembuangan air limbah tanpa melibatkan pihak yang dirugikan. Nampak sekali jika ada hubungan khusus antara Pihak Arifin – Simon dengan Oknum Pejabat Pemda ini.
Untuk itu Elly akan segera melakukan gugatan perdata terhadap Camat dan Lurah atas segala kerugian yang dideritanya selama puluhan tahun ini.
Selain itu, pihak elly akan menempuh jalur hukum mengadukan hal ini ke Ombudsman dan Pemerintah Kota Palembang sebagai atasan Camat agar diberikan pendidikan moral dan hukum yang lebih baik lagi. Agar tidak berlaku suka suka terhadap hak orang lain atas nama Jabatannya selaku Camat.
Jika memang Camat membutuhkan got untuk membuang air limbah silahkan membeli tanah yang akan dilewat, karena tanah itu bukan barang warisan bersama, tapi murni milik pribadi Ny. Elly. Jadi dalam hal ini Camat tidak bisa semena mena begitu saja mencaplok tanah rakyat atas nama kepentingan developer yang sudah tentu banyak uang dan dekat dengan kekuasaan.
Selain itu Ny. Elly juga tidak pernah menerima uang ganti kerugian dari pihak Camat atau pemerintah daerah lainnya atas dijadikannya tanah Ny. Elly menjadi pembuangan air limbah. Sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku mengenai peraturan UU tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. UU No. 2 tahun 2012 Pengadaan. (Ind)