JATIM

Tindak Perusahaan Bandel, BPJS Kesehatan Gresik Gandeng Kejari, dan Disnaker

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika : ” Untuk penegakan hukum, kami (Kejari Gresik) tidak diperintah oleh BPJS Kesehatan tetapi diperintah berdasarkan undang-undang”,

GRESIK, JATIM, BN – Sosialisasi Terpadu Terhadap Kepatuhan Badan Usaha Di wilayah Kabupaten Gresik yang di hadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bertempat di aula Kantor Kejari Gresik, Rabu (24/07).

Sosialisasi mengundang para perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Seperti diketahui, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan karyawannya kedalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika menyampaikan saat ini program JKN-KIS sudah masuk dalam fase penindakan. Sehingga sebagai langkah awal Kejari Gresik ingin mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para perusahaan di Indonesia khususnya JKN-KIS. Sebagai pengacara negara, Kejari Gresik berharap semua perusahaan di Gresik dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk penegakan hukum, kami (Kejari Gresik) tidak diperintah oleh BPJS Kesehatan tetapi diperintah berdasarkan undang-undang”, Kata Pandoe di depan para perwakilan perusahaan yang hadir di aula Kejari Gresik, Rabu (24/07).

Senada dengan Kejari Gresik, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik, Ninik Asrukin menghimbau perusahaan yang ada di Gresik dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya dengan begitu kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

“Hak pekerja harus diberikan, masing-masing memiliki hak dan kewajibannya. Kalau ada masalah selesaikan dengan tripartit, karena sebaik-baiknya penyelesaian masalah industrial adalah tripartit”, tutur Ninik.

Farida Isnaini Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gresik menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan oleh Kejari Gresik merupakan langkah konkrit penegakan hukum program JKN-KIS di Gresik.

“Kita menamakan ini adalah Pra-SKK, jadi harap setelah ini muncul kesadaran dari perusahaan untuk dapat mendaftarkan dirinya dan perusahaannya. Apabila belum patuh kita akan berikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan”, kata wanita asli Surabaya tersebut.

Disisi lain langkah yang diambil oleh Kejari Gresik, BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Disnaker Gresik cukup membuat patuh perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen perusahaan yang akan mendaftarkan dirinya dan karyawannya ke dalam program JKN-KIS, seperti yang dilakukan oleh Nani perwakilan salah satu perusahaan yang hadir.

“Kami dan seluruh karyawan akan segera mendaftar menjadi peserta JKN ke BPJS Kesehatan. Sebelumnya ada kendala administrasi internal di perusahaan, sehingga untuk pendaftaran BPJS Kesehatan masih belum kami laksanakan,” terang Nani menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlambatannya belum mendaftarkan karyawannya.

“Kita perusahaan baru dan masih terkendala NPWP, namun tadi sudah di kasih solusi oleh BPJS Kesehatan sehingga kita akan proses pendaftarannya” pungkas Nani. (boody/rp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button