BERITA UTAMAJATIM

PROYEK GEDUNG INAP RSUD PLOSO PATUT DIUSUT

TP4D- PPK Diduga Tabrak SK Kejagung No. 152/A/JA/10/2015

JOMBANG, JATIM, BN-Pembangunan gedung rawat inap RSUD Ploso, Jombang anggaran APBD Rp 9.481.900.000,- perlu dipelototi. Pasalnya, diduga proyek tersebut mengarah ada dugaan permainan yang berimbas pada permasalahan hukum.

Sumber BN menyebutkan, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor diduga ada main mata. Coba dilihat, seperti pada perjanjian kontrak yang dibuat mereka.

Hasil investigasi yang diperoleh Bidik
Nasional (BN) menyebutkan, bahwa perjanjian antara kontraktor dan PPK dimulai tanggal 4 Juli 2019, masa pekerjaan selama 180 hari, itu
berarti akan berakhir 30 Desember 2019.

Perlu dicermati, dalam tanda tangan kontrak tanggal 4 Juli 2019, itu sebenarnya sudah dimulai pekerjaannya, namun yang menimbulkan kejanggalannya itu habis 30 Desember 2019.

Padahal waktu P1 sebelum
pekerjaan tanggal 31 Desember 2019. Pertanyaannya, apakah bisa bila saatnya nanti uang termin dicairkan di tahun 2020 ?

Sorotan tersebut memunculkan kecurigaan publik adanya dugaan adanya kejanggalan permainan kotor. Terkait dengan pekerjaan tersebut yang akan dilakukan P1 sebelum perkerjaan itu selesai 100 persen. Sehingga adanya dugaan bahwa uang termin bisa cair sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Seperti diketahui saat ini bahwa pekerjaan gedung rawat inap belum dimulai. Karena masih nunggu datangnya pancang, dan peralatan untuk pekerjaan pondasi gedung tersebut.

Menurut Heru Purwanto PPK RSUD Ploso ketika dikonfimasi BN mengatakan, “Tiap bulan kita ada evaluasi progres. Kalau ada keterlambatan ada tahapan
show case meeting (SCM). Dari situ diambil langkah-langkah mengatasi keterlambatan. Kontraktor juga sudah
ada scedule pelaksanaan. Pastilah akan mengambil langkah mengejar keterlambatan. Kami juga tidak main-main karena pekerjaan ini di
awasi oleh TP4D & Polres.

“Jadi mari kita awasi bersama, agar pekerjaan ini bisa terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat
bagi masyarakat,“ ujarnya
kepada BN.

Tetapi ketika dikonfirmasi terkait dengan P1 yang diduga sengaja dibuat jadwal terlalu mepet. Menurutnya, “Itu kan tanggal batas akhir, dalam rentang waktu pelaksanaan, kita dorong penyedia jasa agar menyelesaikan sebelum batas akhir,“ ujarnya lagi .

Tetapi ketika disinggung soal TP4 apakah dalam pengawasannya bersifat administratif atau juga ikut dalam pengawasan di lapangan. Dijawabnya lagi, “Dasarnya khan dari lapangan, tiap evaluasi nanti kita libatkan,“ jelasnya.

Selanjutnya BN kembali menanyakan, bagaimana nanti jika dilapangan terjadi langsung dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

PPK RSUD Ploso kembali mengatakan kepada BN,”Khan di cari solusinya
dari permasalahan yang ada,“ kilahnya. (Bersambung edisi depan/To)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button