JATIM

Proyek RSUD Ploso, PPK Diduga Lindungi Kontraktor

PT Anggaza Widya Ridha Mulya Pernah ‘Blacklis’ di Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo

JOMBANG, JATIM, BN – Dugaan konspirasi jahat mengeruk uang rakyat mengarah pada unsur pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Pembangunan gedung rawat inap di RSUD Ploso, Jombang yang dianggarkan dari keringat uang rakyat sebesar Rp 9.481.900.000. saat ini perlu mendapatkan sorotan oleh publik Jombang.

Dari informasi yang di dapat Bidik Nasional (BN), pada awalnya, pada pelaksanaan pembangunan rawat inap di RSUD Ploso telah terjadi perjanjian kontrak antara kotraktor dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di mulai tanggal 4 Juli 2019 selama 180 hari. Kontrak ini akan berakhir sampai tanggal 30 Desember 2019.

Fakta dilapangan pekerjaan saat ini sudah dimulai, tetapi di duga hingga saat ini masih belum dikerjakan secara maksimal, bahkan tiang pancang maupun peralatan pada pondasi dan lain-lainnya juga diduga belum di persiapkan secara matang.

Sedangkan bila dicermati untuk P1 sebelum pekerjaan tanggal 31 Desember 2019 selesai. Tetapi, bisakah biaya untuk termin cair nanti memasuki tahun 2020, sedangkan LPJ sudah dibuatkan untuk tahun 2019 akhir.

Kepala RSUD Ploso Iskandar ketika di konfirmasi melalui ponselnya, mengatakan, “nanti coba saya panggilnya PPK nya,” Jawabnya pendek kepada Wartawan BN.

Sedangkan Heru Purwanto PPK pernah dikonfirmasi pada pembangunan RSUD Ploso, pada edisi BN yang lalu (edisi 735). Ditanya BN apakah dalam satu bulan ini gedung rawat inap kelihatannya belum ada kegiatan di lapangan.

Heru Purwanto menjawab, “sudah ada kegiatan di lapangan,” jawabnya ketika dikonfirmasi oleh Bidik Nasional (BN).

Selanjutnya BN kembali menanyakan, bagaimana dengan pemancangan untuk pondasi, apa sudah dikerjakan?

Heru Purwanto menjawab, “khan ada pekerjaan lain yang dikerjakan sambil nunggu tiang pancang, ” jawab Heru.

Setelah itu BN lagi menanyakan, di RSUD Ploso kabarnya ada empat pekerjaan, yang mana menurut informasi kontraknya menjadi satu dengan waktu yang berbeda. Bagaimana dengan proses pembayarannya nanti. Heru Purwanto menjawab, “dibayar sesuai pekerjaannya, ” jawab Heru.

BN kembali menanyakan, kalau tidak bisa selesai sesuai dengan kontrak, apakah nanti di bayar sesuai opnam pekerjaan saja?

Heru Purwanto menjawab, ” di Perpres 16 tahun 2018 sudah di jelaskan apabila penyedia wan prestasi,” ujarnya.

Selanjutnya BN kembali bertanya, apa hanya dianggap wan pretasi?

Heru Purwanto menjawab, ” Njenengan mintanya apa,” ujarnya kelihatannya agak arogan.

BN pun kembali bertanya, maksudnya?

Heru Purwanto menjawab, “kalau saya sesuai dengan yang ada dalam Perpres,” jawabnya.

Kembali BN bertanya, bagaimana dengan kwalitas pekerjaan, apa tidak menjadi poin dalam opnam, coba terangkan aturan yang dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan tolong sebutkan bunyinya seperti apa Pak Heru?

Heru Purwanto tidak menjawab.

Ditanya BN soal progres kurang lebih dalam satu bulan dimulainya pekerjaan untuk menunjukkannya.

PPK RSUD Ploso Heru Purwanto tutup mulut hingga kini tanpa memberi jawaban kepada BN, seakan dia takut diketahui publik.

Perlu diketahui proyek rawat inap RSUD Ploso di kerjakan oleh kontraktor PT Anggaza Widya Ridha Mulya yang pernah kena blacklis di Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo akibat kesalahan keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan menurut informasi, bahwa pekerjaan proyek yang ditanganinya di duga dari hasil pekerjaannya kwalitasnya kurang alias jelek.

Sementara adanya dugaan kongkalikong atau persekongkolan jahat antara PPK dan kontraktor dalam pembangunan proyek di RSUD Ploso saat ini sudah terasa yang tujuan diduga untuk bancak’an uang rakyat .

Kecurigaan publik dugaan PPK melindungi kesalahan yang dilakukan kotraktor sudah mulai tercium. Coba lihat adanya dugaan keterlambatan tiang pancang dan bahkan pada pengadaan tiang pancangpun di jadikan satu paket dalam RAB nya. Padahal dalam lelang membutuhkan dokumen dukungan dan survey untuk membuktikan kebenaran baik secara adminitrasi maupun stock barangnya. Akan tetapi kenapa seperti diduga ada keterlambatan hampir satu bulan PPK malah mengatakan bahwa ada perubahan dari K 250′ yang di rencanakan menjadi K 600. Berarti pada waktu lelang data yang di pakai kontraktor fiktif dan PPK diduga kuat bermain curang pada waktu survey ketersediaan barang waktu itu.

Hal itu sangat terlihat dugaan bahwa PPK melindungi kontraktor ada apa?. Pertanyaannya, benarkah PPK nantinya mendapatkan fee dari kotraktor ?

Sementara itu I Nyoman Swardana Kepala Inspektorat Jombang ketika di konfirmasi soal RSUD Ploso mengatakan kepada BN, ” Kalau pekerjaan di RSUD Ploso sudah berjalan dalam satu bulan, coba dilihat progesnya. Kalau pekerjaannya berjalan sudah melaluhi dua bulan dan seterusnya ya lihat lagi progesnya. Bila nantinya ada keterlambatan tidak sesuai dengan kontrak selesainya pekerjaan itu, nanti akan diperpanjang lagi selama lima puluh hari kerja dengan jaminan uang sebesar nilai pekerjaan yang dia (kontraktor) kerjakan selama dia kerjakan.

“Seandainya dia sudah menyelesaikan pekerjaannya dan nilai habis 2 Milyar, dia harus nemberikan jaminan sebesar nilai itu, ” ujarnya kepada BN.

Salah satu tokoh Forum Aliansi Masyarakat Utara Brantas Jombang bernama TA. Hariyanto, mengatakan kepada BN,” Bila ada keterlambatan dan ada jaminan seperti sebesar itu, apa mungkin kontraktornya bisa memberi jaminan uang sebesar itu. Alaaah mas, saya tahu kondisi dengan situasi sekarang, cari uang susah, paling-paling bisanya semoyoh gak jelaaaass,” katanya kepada BN.

Dugaan kongkalikong pada pelaksanaan proyek proyek RSUD Ploso tercium oleh publik, situasi ramainya pemberitaan, Kepala RSUD Ploso pun kelihatannya ” Duduk manis” , mungkin sudah manut apa kata PPK.

Kecurigaan dugaan kongkalikang Pembangunan RSUD Ploso mengarah unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) patut di telusuri. Juga perlu diketahui, peran masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggara negara sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1), maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait (Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. (Tok) Bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button