RSI Siti Aisyah Madiun Rampas Motor Keluarga Almarhum Peserta BPJS
MAGETAN, JATIM BN-Keadilan memang sering tidak berpihak pada kaum lemah di negeri ini. Salah satu contoh nyata adalah hal buruk yang menimpa keluarga almarhum Sabarudin, salah satu pasien pengguna program BPJS mandiri yang beralamat di Desa Gondang RT. 01/RW. 01 Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jawa Timur yang menjalani rawat inap hingga meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun.
Suparni (52) ternyata harus menelan pil pahit dari rumah sakit tempat almarhum suaminya pernah di rawat. Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga pula. Bagaimana tidak, setelah dalam perawatan selama 2 hari, Sabarudin suaminya yang jadi tulang punggung keluarga ini meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU rumah sakit tersebut. Dan di tengah duka mendalam keluarga yang di tinggalkan, pihak rumah sakit masih membebankan Suparni dengan biaya perawatan yang tak terjangkau olehnya, sebesar enam juta lebih untuk biaya perawatan selama dua hari yang terhitung mulai masuk ICU tanggal 3 sampai dengan tanggal 4 agustus kemarin.
Bahkan, pihak rumah sakit juga malakukan penahanan terhadap sepeda motor dengan Nopol AE 5369 N sebagai jaminan dan menyuruh putrinya untuk menandatangani surat pernyataan sebagai syarat keluarnya surat jalan atas pemulangan jenazah almarhum.
“Dana sebesar enam juta lebih itu sangat besar bagi kami, darimana saya dapatkan uang sebanyak itu, sedangkan saya tidak bekerja dan hanya mengandalkan anak saya yang saat ini sepeda motornya di tahan rumah sakit,” keluh Suparni dengan wajah layu saat di temui awak BN pada Selasa (6/8 2019) di rumahnya.
Menjawab pertanyaan media tentang alasan pihak rumah sakit untuk membebankan biaya sebesar itu, menurut keluarga suparni karena masih ada denda yang belum terbayarkan dari tunggakan pembayaran premi BPJS.
Yang menjadi pertanyaan dari pihak keluarga adalah kenapa pada waktu memasukkan berkas BPJS, pihak RSI Siti Aisyah tidak memberitahu bahwa ada denda dan berapa jumlah denda yang harus di bayarkan?
Di mintai keterangan terkait hal itu pihak RSI Siti Aisyah melalui bagian humas menyatakan setelah tunggakan premi di bayarkan maka BPJS memang telah aktif lagi dan bisa digunakan untuk rawat jalan tapi tidak bisa di gunakan untuk rawat inap sebelum denda di bayarkan.
Pihak rumah sakit menurut bagian humas membantah kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya pada keluarga pasien.
Dalam waktu dekat pihak rumah sakit juga menyatakan akan mengagendakan waktu untuk bersilaturahmi ke keluarga pasien guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Karena memang setelah kejadian itu kita belum ketemu keluarga pasien, kita mau klarifikasi dengan keluarga pasien, silaturahmi untuk menyelesaikan selanjutnya bagaimana,” kata Fitri bagian keuangan di ruangan bagian humas Rumah Sakit Islam itu.
Di datangi di kantornya, untuk di mintai keterangan, kepala kantor BPJS Madiun menolak untuk bertemu dengan media dengan alasan ada urusan mendadak yang harus di selesaikan. (AR/Bbg).