JATIM

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penadah Ranmor

SIDOARJO, JATIM, BN-Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, 26 Juli 2019, berhasil menangkap RDA (27), warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo karena membawa kabur motor orang dan menjual pada penadah.

“Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun pada saat akan praktek berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, RDA tak menampakan diri bersama motor tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, pada wartawan Rabu (7/8/2019).

Saat itulah tersangka RDA, membawa kabur motor Honda Revo bernopol W 5585 VM dengan tanpa STNK dan BPKB milik korban YL. Kemudian menjualnya senilai Rp 1.700.000 kepada seorang penadah ATR.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap ATR pada 26 Juli 2019, ia sudah beberapa kali menerima dan membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tanpa adanya surat yang jelas.

Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA dituduh melanggar pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan terhadap tersangka ATR dijerat Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button