AMPERA Gelar Aksi Unras di Depan Toko Duta Bangunan Terkait Langgar Perwali Gudang
MAKASSAR BN, SULSEL-Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota kini terus ditertibkan oleh Disdag Kota Makassar. Tak ayal jika tahun 2019 ini ada puluhan gudang yang membandel di eksekusi oleh tim gabungan disdag dan satpol PP selaku penegak Perda.
Seperti siang tadi, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Toko Duta Bangunan yang berada di Jalan Veteran No. 18 Kec.Makassar, Selasa (20/8/19)
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Muh. Abduh selaku jendral lapangan di kawal ketat oleh aparat polsekta Makassar. Aksi tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga, bahwa adanya bongkar muat yang di lakukan oleh pemilik usaha yang menyebabkan kemacetan.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar Disdag Kota Makassar, Satpol PP agar melakukan penindakan minimal penyegelan terhadap pelaku usaha yang diduga membandel,” tutur Abduh
Ia menambahkan, pekan depan akan melakukan aksi yang sama ketika pemilik usaha tidak mengindahkan surat peraturan Wali Kota tentang larangan aktivitas gudang dalam kota.
Sementara pemilik toko saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan (AMPERA) tidak diketahui, Ijin ke kami selaku pemilik toko saja belum pernah,” ungkap Yenni.
Dirinya membantah, Toko yang dibuka sejak lama ini adalah gudang, saya tidak bisa bilang ini gudang atau bukan karena gudang yang dimaksud sudah pindah sejak 3 Tahun lalu. Kalau yang di maksud para pendemo itu penyimpanan barang, Ada kami titip sementara di samping toko kalau belum ada karyawan jadi belum bisa di buka,”
Saat di konfirmasi adanya pengamanan oleh aparat setempat, dia pun mengaku tidak mengetahui ada aparat yang berjaga jaga saat aksi berlangsung. Pihaknya belum mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud para pendemo,” tuturnya.
Hingga berita ini turun belum ada keterangan dari Disdag Kota Makassar terkait ada dugaan gudang dalam kota yang masih beroperasi di tengah tengah kota metropolitan seperti Kota Makassar.(MD)
Editor : | BN Online | Dny