Kesepakatan Bersama Pengawasan & Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Surabaya

Kajari Surabaya Anton Delianto : Daftar JKN-KIS jangan menunggu sakit

SURABAYA, JATIM, BN – Guna memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terlaksana, wajib hukumnya mendapat dukungan serta peran aktif seluruh stakeholder pemangku kepentingan agar unsur penting mencakup berbagai aspek utamanya bidang pengawasan dan pemeriksaan bagi Badan Usaha (BU) Agar yang masih belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan.
Hukuman bagi perusahaan yang tidak melibatkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali. Denda sebanyak 0,1 persen dari iuran yang harus diserahkan dan diberikan penghentian publik yang akan diberikan oleh pemerintah daerah, Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi.
Seperti disampaikan oleh Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja, Kepatuhan pada prosedur implementasinya BPJS Kesehatan akan memberikan pelaporan pada pemerintah daerah, Kejaksaan yang akan memediasi dan penerapan sanksi akan dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan forum komunikasi kepatuhan terkait evaluasi semester 1 tahun 2019 BPJS Kesehatan Surabaya, sejauh mana peranan forum ini, baik kepatuhan tindakan, kepatuhan memberikan data dan kepatuhan membayar iuran. Diantaranya Pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan ” kata Herman.
Sehubungan dengan hal itu BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Rabu (02/8/2019) mengadakan rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bertempat di Surabaya melibatkan Kejaksaan selaku Pengacara Negara (KPN) bersama Kepala Kejari Surabaya & Kepala Kejari Tanjung Perak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya (DPM & PTSP).
“Point pentingnya, kejaksaan sebagai pengacara negara sehingga pada saat nanti kita menyelenggarakan dan menemui kendala, kita akan mendapat bantuan pendampingan dalam aspek hukum. Kejaksaan akan menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
“Berhubungan dengan kepatuhan, BU yang tidak patuh untuk dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kejaksaan yang sifatnya mediasi supaya perusahaan yang belum patuh bisa patuh. Bicara wilayah Surabaya, secara global perusahaan mikro masih ada beberapa perusahaan yang belum patuh namun perusahan besar sudah patuh, seperti pada prosentase BPJS Kesehatan Surabaya juli 2019 kepatuhan BU mencapai 99 %, ” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan tentang kepatuhan BU di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan kali ini telah terlaksana penandatanganan kesepakatan bersama / MOU bersama dengan dihadiri dinas-dinas lain. Bentuk upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah namun tentunya dengan sanksi administratif yang diberlakukan.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua karyawan atau pekerja Badan Usaha, mendapatkan jaminan kesehatan,” ugkapnya.
Dia menambahkan, peran kejaksaan sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan program Jaminan Sosial Nasional dalam hal meningkatkan kepatuhan Badan Usaha seperti contohnya kejaksaan akan merekomendasi pengawasan dan pemeriksaan.
“Diharapkan mereka bisa segera menyelesaikan kewajibannya, jika BU tidak mendaftarkan karyawannya atau pembayaran yang menunggak dan juga dukungan penegakan hukum dari pemberi kerja dan peserta pekerja,” ungkap Anton.
Anton Mengatakan penerapan sanksi sendiri telah di atur oleh Undang-undang maupun Peraturan pemerintah yakni pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja di samping negara dan setiap orang di samping pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan di dalam penyelenggaraan Pengadaan sosial.
“BPJS kesehatan bersifat gotong royong, saya mengajak kepada seluruh masyarakat, yang sehat menolong yang sakit, jangan mendaftar saat sudah sakit. Program ini merupakan program wajib dari pemerintah. Jika memang belum sakit mari kita bersadaqoh membantu yang sakit dengan menjadi peserta, ” pungkasnya.
Penting untuk diketahui Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah Program strategis pemerintah yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (boody)



