Polda Jatim Berikan Toleransi Kepada Veronica
SURABAYA, JATIM, BN-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan. M.Si didampingi Pejabat utama Polda Jatim dalam Konferensi Pers pada, Jum’at (13/9) menyampaikan kepada awak Media, tentang perkembangan penyidikan kasus yang dialami Veronica.
“Surat panggilan kedua Veronica pada tanggal 13 September 2019. Namun, masih kami berikan waktu toleransi sampai tanggal 18 September 2019 hal ini merupakan saran dari Hubinter dan kami berharap Veronica akan memenuhi panggilan yang dimaksud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun apabila tidak datang maka kami akan menerbitkan DPO pada hari itu juga,” kata Kapolda Jatim kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam Konferensi Pers.
Menurut Kapolda, untuk melengkapi hasil penyidikan, pihaknya akan memeriksa tiga saksi lagi dan sebelumnya sudah memeriksa tiga saksi.
“Dari hasil penyidikan telah ditemukan lagi 6 nomor rekening Bank atas nama tersangka yang diketahui terjadi penarikan dana yang signifikan. Baik di Surabaya ataupun di tempat lain,” ungkap Kapolda Jatim.
“Kami tidak menggunakan upaya hukum lain, karena ia paham betul masalah hukum dan ia akan rugi sendiri bila tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan serta masih ada azas praduga tak bersalah. Sebelum diterbitkan Red Notice maka kasus ini harus digelar dulu di Belanda,” ujar Calon Kapolri.
Sebelumnya diketahui, Veronica, Pengacara kemanusiaan yang juga aktivis HAM Papua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ia dijerat pasal berlapis dari empat Undang-undang, mulai UU ITE hingga antirasialisme. Veronica dinilai aktif menyebarkan provokasi terkait Papua melalui akun Twitternya. (Supra )