PT Pertamina Diduga Kuasai Lapangan Golf Kenten Milik Pemkot Palembang dan Kurang Setor PBB
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 diduga ada penyimpangan di bidang aset PT Pertamina (Persero).
Sesuai dengan dokumen LHP PT Pertamina (Persero) memiliki 21 bidang tanah dengan luas ±926.245 M2 di kawasan Kenten, Palembang yang diperoleh dari pembelian kepada PT Stanvac Indonesia sesuai Agreement for Sale of Refinery Assets pada tanggal 1 Januari 1970.
Diantara aset yang diserahkan adalah 17 bidang tanah seluas 805.997 m2 berikut sarana dan fasilitas di atas tanah tersebut yang terdiri dari lapangan golf, rumah dinas, cottage, mes Direksi, driving range, club house.
Pemerintah Kota Palembang menggugat PT Pertamina (Persero) atas kepemilikan atas asset tanah Kenten dengan didaftarkannya gugatan sesuai register perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.Plg pada 27 Januari 2014 di Pengadilan Negeri I A Khusus Palembang.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan mempunyai alas hak atas tanah seluas 401.950 m2 yang terletak di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang berdasarkan Besluit Gubernur KDH TK. I Sumatera Selatan tanggal 27 Oktober 1952 Nomor 270/1952, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran tanah Palembang pada tanggal 24 Januari 1954 dan merupakan tanah hak Ex Eigendom Kotapraja Palembang.
Pada gugatan tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengklaim hak kepemilikan sebagian tanah lapangan golf Kenten seluas 282.940 m2 yang beririsan dengan bidang tanah Pemerintah Kota Palembang.
Selanjutnya, pada gugatan disampaikan bahwa atas bidang tanah seluas 401.950 m2 tersebut kemudian diberikan hak erfpacht kepada tergugat NV Stanvac dalam hal ini PT Pertamina berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Palembang Tanggal 1 Agustus 1955 No.176/1955/S dimana pemberian hak erfpacht tersebut berakhir tanggal 9 Agustus 1994.
Hak erfpacht diartikan sebagai hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, hasil atau pendapatan (Pasal 720 KUHPerdata).
Gugatan Pemerintah Kota Palembang tersebut telah diadili secara berjenjang hingga tahap peninjauan kembali Mahkamah Agung sesuai Putusan Nomor 498 PK/Pdt/2017 tanggal 27 September 2017. Pada putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Palembang.
Pada pertimbangan putusan peninjauan Hakim Agung MA menyatakan :
Bahwa Penggugat yang semula sebagai pemegang hak ex eigendom atas objek sengketa sampai dengan batas akhir bulan September 1980 tidak melakukan konversi atas objek sengketa, keadaan yang demikian menjadikan objek sengketa merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Bahwa secara nyata tanah objek sengketa telah dikuasai terus menerus dengan itikad baik oleh Tergugat, maka meskipun hak erfpacht kota telah berakhir pada tanggal 9 Agustus 1994 sebagai dasar hukum penguasaan oleh Tergugat, tidak berarti hak penguasaan Tergugat berakhir pula, melainkan Tergugat masih mempunyai hak prioritas untuk mendapatkan pembaharuan hak.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pemerintah Kota Palembang telah melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan atas objek pajak bumi dan bangunan PT Pertamina (Persero) pada lahan Kenten termasuk yang menjadi objek sengketa.
Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak PBB tanah seluas 882.447 m2 dan bangunan seluas 8.840 m2 di Jalan AKBP Cek Agus Kenten 8 Ilir, Ilir Timur, Palembang.
Berdasarkan SPPT PBB dan pembayaran oleh fungsi Asset Management Region Sumbagsel diketahui selama periode 2014-2018 Pertamina telah melakukan pembayaran PBB sebesar Rp 68.290.374.705,00.
Ketika di mintai pendapatnya, Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan menyatakan, “PT Pertamina (Persero) tidak memiliki bukti alas hak atas kepemilikan atas 21 bidang tanah kawasan kenten seluas ±926.245 M2 karena Hak erfpacht hanya untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain dalam batas waktu tertentu,” ujar Feri.
Selanjutnya Feri juga menyatakan, “Sebanyak sembilan bidang tanah seluas 404.047 m2 dengan dokumen dasar kepemilikan hak pakai yang diterbitkan 19 April 1985 dan habis berlaku pada 19 April 1995 seharusnya di kembalikan kepada pemilik semula Pemkot Palembang,” ujar feri lebih lanjut.
“Demikian pula tujuh bidang tanah seluas 337.580 m2 dengan dokumen dasar kepemilikan sesuai Akta Pendaftaran Hak Erfpacht Kota yang diterbitkan 24 Januari 1956 dan berakhir 9 Agustus 1994 dan satu bidang tanah seluas 43.570 m2 dengan dokumen hak guna bangunan tanggal 27 Juni 1984 dan berakhir 26 Juni 2004 harusnya juga di kembalikan kepada pemilik semula yaitu Pemkot Palembang,” Jelas Feri.
Berdasarkan data historis pembelian kepada PT Stanvac Indonesia sesuai Agreement for Sale of Refinery Assets, sesuai perjanjian jual beli tersebut diketahui bahwa diantara aset yang diserahkan adalah 17 bidang tanah seluas 805.997 M2. Namun berdasarkan Data Asset Management yang dicatat sebagai aset dalam Neraca Pertamina diketahui memiliki 21 bidang tanah di Kenten dengan luas ±926.245 m2.
Anehnya SPPT PBB atas lahan tanah Kenten diketahui Pertamina tercatat sebagai wajib pajak atas objek pajak NOP.16.71.060.004.020-0067.0 di Jl. AKBP Cek Agus 8 Ilir, Ilir Timur II Kota Palembang dengan luas tanah 882.447 m² dan luas bangunan 8.840 m².
“Dua hal yang diduga menghambat pengambilalihan tanah milik Pemkot Palembang yang diserahkan oleh Pemprov Sumsel kala itu yaitu asset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan juga diduga ada pihak ketiga yang berkepentingan dengan asset tersebut karena mungkin asset tersebut akan di lelang,” ujar Feri di akhir pendapatnya. (mas)