JATIM

Kedapatan Memperkerjakan Satpam Ilegal, Ijin Operasional Perusahaan Akan Dicabut

SURABAYA, JATIM, BN-Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim gencar melakukan kegiatan penertiban petugas keamanan dibeberapa perusahaan yang disinyalir petugas satpamnya ilegal beberapa minggu yang lalu.

Ditbinmas Polda Jatim juga menghimbau agar perusahaaan mematuhi peraturan yang ada, bila melanggar akan dicabut ijin operasional perusahaan.

Kasubdit Binsatpampulsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP. Elijas Hendrajana SH.SIK Kepada sejumlah awak media pada, Jumat, (20/9) menyampaikan berdasarkan Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 Petugas keamanan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang didapatkan dari pelatihan khusus di kepolisian.

Menurutnya pelatihan Satpam tersebut dibagi dalam berbagai tahap, yakni, mulai Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama.

“Semua rangkaian Pendidikan dan Pelatihan ini merupakan dilingkungan Polri dan sudah mendapatkan ijin dari Kapolri,” kata Elijas Hendrajana.

Selain itu, tambah Elijas Hendrajana untuk warna seragam satpam berwarna putih dan biru, bukan berupa kaos.

“Bagi Perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan Baharkam Mabes Polri untuk menindak lanjuti hal tersebut. Dengan begitu, ijin perusahaan akan dicabut, karena sudah jelas, dalam pembuatan surat izin operasional sudah jelas, bahwa perusahaan harus memiliki satpam yang sudah memiliki kewenangan untuk menjaga perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button