JABAR

Incar Tanah Timbul, Gunakan SPPT Diduga Bodong

Empang

SUBANG, JABAR, BN-Tanah Timbul di Desa Patimban Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang Jawa Barat menjadi buah bibir warga. Pasalnya dengan adanya tanah timbul yang muncul di permukaan menjadi incaran pemerintah pusat untuk di jadikan pelabuhan internasional dan ada pula yang dijadikan empang oleh masyarakat lokal.

Contohnya yang berlokasi di Dusun Tanjung Jaya. Dengan bermodalkan Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul seluas ratusan hektar akan dimiliki oleh masyarakat dengan catatan membayar biaya ke desa.

Biaya tersebut diantaranya biaya pendaftaran, biaya pematokan dan biaya kepemilikan. Akibat mudahnya mendapatkan surat kepemilikan tanah timbul tersebut warga Patimban menyulapnya menjadi empang.

Masyarakat meminta dengan banyaknya empang yang berlokasi Dusun Tanjung Jaya, bupati dan DPRD Subang untuk turun tangan. Pasalnya sudah menimbulkan abrasi yang berlokasi di Kecamatan Legon Kulon dan menimbulkan endapan lumpur akibat pembuatan empang.

Laut Serewang Legon Kulon

Sumber wartawan Bidik Nasional (BN) sebut saja HENDRIK selaku warga Pusakanagara mengatakan adanya tersendatnya saluran arus air yang membawa lumpur akibat adanya bentuknya empang sehingga dapat memberikan dampak efek negatif yaitu terjadi abrasi di desa tetangga yang berlokasi di Dusun Pance Kulon.

Hendrik berharap kepada Bupati Subang dan DPRD Subang untuk turun ke lapangan serta meninjau kembali adanya empang yang di duga ilegal seluas ratusan hektar tersebut.

Hendrik meminta empang tersebut di tutup dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena kalau ini di biarkan akan terjadinya pencemaran serta berdampak terhadap lingkungan.

Terkait adanya SPTT tanah timbul, Hendrik mengatakan ada dugaan bodong.

“Salah satu oknum panitia pembebasan lahan tanah timbul yang sekaligus menjabat sebagai BPD datang ke kantor kecamatan meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah timbul tersebut, namun camat menolaknya karena itu perbuatan yang melanggar hukum serta dalam pembuatan SPPT nya camat tidak mengetahuinya,” ungkapnya. (M.TOHIR/DUL KARIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button