Pelaku Pencurian dan Penadah Curanmor di Ringkus Polisi

WAY KANAN, LAMPUNG, BN–Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelaku pelaku curat dan penadah hasil curian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP di rumah korban Johari (28) warga RT/RW 06/01 Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial RR (27) warga Kampung Pulau Batu dan BH (28) warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/9/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menerangkan kejadian terjadi pada 29 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Johari mendapati motor, tv, handphone, dan dompet miliknya hilang saat bangun tidur.
Dikatakan AKBP Andy, pelaku RR diamankan tim Tekab 308, pada Selasa (24/9/2019), di Kampung Bumi Ratu Sidoharjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku BH diamankan di rumahnya, di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” ungkapanya. (Arye)