Direksi dan Komisaris Jamkrida Sumsel Diduga Ilegal
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Pemprov Sumsel melakukan penyegaran di Perusahaan Daerah PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumsel yakni dengan melakukan pergantian Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jamkrida tahun buku 2018 dan RUPS Luar Biasa tahun 2019 di Kantor Jamkrida, Rabu (22/5/2019) kala itu dimana rapat pimpin Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya.
Pada acara tersebut Wakil Gubernur Sumatera Selatan mengungkapkan, “tidak lain tujuan pergantian ini adalah untuk penyegaran. Selama ini mungkin Jamkrida sudah baik, tapi dengan direksi baru ini Jamkrida harus lebih baik,” tegas Mawardi usai rapat.
Menurut sumber Bidik Nasional yang dapat dipercaya mengungkapkan pergantian Direksi dan Komisaris ini menjadi suatu masalah dan diduga illegal karena melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/PUJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi fihak utama lembaga jasa keuangan yaitu calon anggota direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan tindakan, tugas dan pungsi sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebelum mendapat persetujuan OJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat dalam RUPS.
Kemudian calon Direksi dan calon Komisaris dilarang melakukan tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan OJK termasuk menerima honor. Ketika dimintai pendapatnya.
Ketika di konfirmasi ke Syahrul Yahya yang menggantikan Dian Askin Hatta sebagai Direktur Utama PT Jamkrida Sumatra Selatan (Sumsel), mengatakan Komisaris Utama yang sebelumnya diduduki Abdul Shobur sekarang diisi oleh Afrian Jhoni. H. iIsmunandar, SE., CRGP Komisaris Hj. Lili Kartika, SE., MM CRGP Direktur.
Syahrul menambahkan bahwa dirinya menjabat direktur diangkat oleh pemegang saham terbesar PT Jamkrida Sumsel, “ pak gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan dalam RUPSLB bulan mei 2019 yang dikukuhkan dalam akte notaris, untuk komisaris utama, komisaris independen dan direktur utama, jadi terhadap operasional Jamkrida saya tidak boleh melakukan aktifitas pengeluaran biaya atau aktifitas yang prinsif, saya cuma duduk dengar dan memberikan saran serta pendapat,“ ujar Syahrul melalui pesan singkatnya.
Lebih lanjut Syarul mengungkapkan, “pendapat mengenai issu-issu itu adalah pitnah yang sangat kejam, saya ini sudah beberapa bulan menjabat saya sampai sekarang belum menerima gaji sampai menunggu persetujuan OJK,” jelas Syahrul.
Sementara terkait Keberangkatan ke Bali syahrul menjelaskan bahwa dirinya diundang oleh OJK secara resmi, ”kalau ke Bali, saya hanya menghadiri Undangan OJK,” Tandas Syahrul
“Saya nanti mau tau siapa orang yang iri dan merusak nama baik saya tersebut, akan saya tuntut orang yang mencemarkan nama baik saya tersebut, dalam perkara pidana, kita ketemu hari rabu, jangan sekarang saya mau ke Bandung tempat saudara saya disana sepulang nanti kita ngobrol ngobrol santai, ok, ths, “ tulis Syahrul di sms telpn selulernya di nomor 08081271709xx. (mas).