MAKI Sumsel Laporkan Kasus Rusun Jakabaring Ke Aparat Penegak Hukum
PALEMBANG, SUMSEL, BN-MAKI Sumsel melalui Deputy MAKI Sumbagsel, Ir. Feri Kurniawan memberikan keterangan pers terkait pembangunan Rusunami Jakabaring yang diduga berpotensi merugikan Negara puluhan milyar bahkan ratusan milyar rupiah.
Menurut Feri pembangunan Rusunami ini diduga terjadi Mark Up anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian Negara.
“Kita melihat adanya pengurangan volume bangunan dari 23 lantai menjadi 10 lantai dan ini menjadi tanda Tanya untuk harga jual bangunan,” ujar feri
“Harga bangunan yang umum dengan spek standar pada bangunan bertingkat pada kisaran 3 sampai 4 juta per meter dengan harga jual umum pada kisaran 6 sampai 7 jutaan, namun mengherankan pada harga jual Rusunami Palembang Jaka baring karena harganya mendekati Rp. 8,7 juta per meter,” katanya.
“Menjadi tanda tanya bagi kami pegiat anti korupsi ini adalah siapa yang menerima kelebihan pembayaran yang diduga pada kisaran Rp. 50 jutaan per rumah atau mendekati nominal potensi kerugian Negara sebesar Rp. 65 milyar”, ujar feri lebih lanjut.
“Hal ini telah kami laporkan dan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dimana mereka akan bekerjasama dengan MAKI Sumbagsel mengusut hingga tuntas”, ujar Feri di akhir pembicaraan.
Persolan lain yang menghambat proses penjualan yaitu status tanah di lokasi Rusun Jakabaring belum clean and clear, sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dapat diterbitkan oleh BPN. Dimana hal ini merupakan kewajiban Pemprov. Sumatera Selatan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah megurus, menyelesaikan, dan membiayai penerbitan sertifikat HPL tanah seluas 51.285 m2 atas nama Pemprov Sumatera Selatan.
Sementara itu ketika di konfirmasi ke GM Proyek Jakabaring Perum Perumnas, Juni Harjoso, mengatakan bahwa tidak mengatahui adanya laporan dari MAKI Sumsel, “ kami belum mengetahui adanya laporan tersebut,” ujar Juni melalui telpun selulernya.
Juni juga menjelaskan kembali bahwa semua proses pembangunan tiga tower yang terindikasi kerugian Negara sudah di periksa oleh BPK RI dan sudah diselesaikan kalau terkait akat kredit tinggal menunggu penyerahan dokumen sertifikat HPL dari pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Terkait masalah lahan semua sudah berjalan sesuai prosedur, kita tinggal menunggu penyerahan dokumen HPL dari pihak Pemprov. Sumatera Selatan, “ jelas Juni dengan nada santai.
Ditanya apakah biaya pembangunan tiga tower yang seharusnya 23 lantai menjadi 10 lantai juga sudah dijelaskan ke pihak terkait dengan biaya yang berbeda sesuai dengan jumlah lantai.
“Terkait dengan tingkat tower dari 23 menjadi 10 lantai semua sudah sesuai prosedur dan biayanya sesuai dengan jumlah tingkat bangunan,” tandas Juni (mas)