BERITA UTAMASUMSEL

MAKI Sumsel Pertanyakan Kasus Bank SumselBabel Ke KPK

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan melalui Koordinatornya Ir.Amrizal Aroni M.Si, mengungkapkan akan mempertanyakan laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank Sumsel-Babel Asfan Fikri Sanaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kantor pusat Bank Indonesia.

Menurut Amrizal, kasus tersebut pernah juga dilaporkan pada bulan Desember 2018 oleh Ormas Putra Sriwijaya yang dimotori MGS M Rudi, secara resmi menyerahkan berkas laporan atas dugaan kasus yang membelit mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel-Babel Asfan Fikri Sanaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kantor pusat Bank Indonesia.

Ketika itu Rudi Koordinator Ormas Sriwijaya menyampaikan kepada awak media, mengaku telah menyerahkan kepada tiga lembaga berkompeten yaitu KPK RI, OJK dan Bank Indonesia.

Diketahui bahwa berkas bukti atau petunjuk awal atas kasus yang diduga melibatkan mantan Dirut Bank Sumsel-Babel periode 1999-2012.

“MAKI Sumsel dan Ormas Putra Sriwijaya merasa terpanggil untuk melaporkan perihal dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai 1 trilyun rupiah,” ungkap Amrizal.

Amrizal juga mengatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, Asfan Fikri Sanaf (AFS), saat ini dipercaya untuk menjadi Staf Khusus Gubernur bidang Ekonomi.

Menurutnya, sebelumnya Kejaksaan Tingi Bangka Belitung telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk pemberian saham dan dividen atas penyertaan modal Pemprov Bangka Belitung sejak 2004-2014. Rabu 05 Oktober 2016 lalu.

Asfan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 15 miliar dari penyertaan modal dari Pemprov Babel ke BSB senilai Rp 50 miliar.

Namun Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menghentikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Bank Sumsel Babel ( BSB ).

Padahal pihak penyidik Pidsus kejati Babel sudah sejak lama melakukan penyidikan terhadap aroma dugaan korupsi penyertaan modal kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) termasuk pemerintah daerah lainnya di Babel.

Tidak hanya itu, pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan tersangka yakni Asfan Fikri mantan direktur utama Bank Sumsel Babel dan telah diumumkan ke public secara resmi oleh pihak Kejati Babel Jumat 9 12 2016 bertepatan peringatan hari anti korupsi (HAKI) sedunia.

Namun penyidikan kandas atau dihentikan ( SP3 ) oleh Kejati Babel dengan alasan tidak ditemukannya dalam perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP dan BPK.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPK dan BPKP tidak ditemukan kerugian negara” beber Kajati Babel Happy Hadiastuty didampingi Wakajati Ari serta beberapa Asisten ketika itu.

Namun ketika itu Happy mengatakan hasil dari analisa pihak BPKP dan BPK mereka berpendapat bahwa persoalan perhitungan kerugian Negara terhadap perkara Bank sumsel Babel, perhitungan kerugian negaranya sudah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Perhitungan OJK tidak ditemukan kerugian Negara terhadap perkara penyertaan modal BSB,” kata Happy.

Menurutnya perhitungan deviden kerugian Negara dalam kasus penyertaan modal secara resmi dilakukan oleh OJK.
Dari hasil informasi dilapangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal oleh Bank Sumsel Babel (BSB) sejak tahun 2004-2014, diketahui pihak penyidik Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat teras Bank Sumsel Babel bahkan pejabat pejabat di Pemkab dan Kota di Babel untuk dimintai keterangan sekaligus pemeriksaan.

Tercatat penyertaan modal Bank Sumsel Babel terhadap 6 Pemerintah Kabupaten dan 1 Kota Madya yang ada di Babel dari tahun 2004 hingga 2014 mencapai angka sebesar Rp 50 Milyar.

Penetapan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel Asfan Fikri karena pihak penyidik menilai penyalahgunaan wewenang dalam pemberian saham dan deviden atas penyertaan modal Pemprov Babel ke Bank Sumsel Babel sejak tahun 2004 – 2014.

Perkara ini sudah terhitung cukup lama dibidik oleh pihak Kejati Babel atau sejak kepemimpinan Kajati Hidayatullah SH,MH dan hingga kepemimpinan Kajati Happy Hadiastuti SH, CN.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel-red) yang telah me-SP3 kasus pada Bank Sumsel Babel, dan akan mengajukan gugatan Pra Peladilan atas SP3 tersebut,” pungkaa Amrizal.

Sementara Deputy Maki Sumsel, Ir. Fery Kurniawan MT, menambahkan bahwa pihaknya akan mendesak KPK segera menangkap dan mengadili mantan Direktur Utama Bank Sumsel-Babel Asfan Fikri Sanaf yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu pihak Legal Bank SumselBabel yang diwakili oleh Dodi belum bisa berkomentar banyak karena akan berangkat ke Jakarta melakukan kegiatan diluar kota, “maaf mas hari ini kami belum bisa berkomentar, nanti senin saja kita ketemu,” ungkap dodi via telpn selulernya di nomor 0821233318xx . (mas).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button