Tamsil Linrung Ajak Seluruh Elemen DPD RI Bersama Sama Kokohkan Marwah Lembaga
JAKARTA, BN — Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024, Tamsil Linrung menyikapi Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (Tatib DPD) RI.
Makanya, senator asal Sulawesi Selatan itu, mengatakan perlunya sebuah diskusi guna membedah Tatib DPD RI. Ini juga sekaligus menjadi dialogis untuk mendengarkan masukan semua pihak guna mencari titik temu agar perjalanan DPD ke depan tanpa beban.
“Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan DPD,” ujarnya saat diskusi panel di Hotel Century, Senayan, Jakarta, kemarin.
Tamsil mengajak seluruh elemen di DPD agar mau duduk, bermusyawarah dan bermufakat. “Berdialog dengan kepala dingin, bermusyawarah dengan dewasa harus dikedepankan. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,” sambungnya.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Prof. Dr. John Pieris berpendapat senada. Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menegaskan bahwa DPD mestinya bercermin pada Senat Amerika Serikat yang punya wibawa tinggi.
“Senator harusnya punya kenegarawanan yang tinggi, jangan sampai lebih banyak ribut daripada bekerja. Marwah DPD sangat besar jika kita berkaca di Amerika. Senator seperti Obama bahkan bisa menjadi presiden dan menorehkan catatan dalam sejarah Amerika,” imbuh tokoh dari Maluku ini.
John mengimbau, komitmen kewibawaan para senator dibangun sejak awal. Termasuk dalam menyusun Tatib yang kini malah menuai polemik. Ia lantas menyoroti keabsahan Tatib yang memicu kricuhan dan belum bernomor tersebut.
“Seharusnya, perubahan secara substansi dilakukan oleh pansus, sedangkan BK (Badan Kehormatan) hanya terkait redaksional. Tapi yang dilakukan oleh Timja BK adalah perubahan redaksional dan substansial,” kata John.
Cacat formil lain, lanjutnya, adalah jumlah pasal yang diubah kurang lebih 50 pasal, artinya kurang dari 50 persen. Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan seharusnya Tatib baru ini disebut perubahan bukan penggantian sebagaimana yang disebut dalam tatib yang membuat gaduh itu.
“Sedangkan cacat materil meliputi banyak aspek, antara lain terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan, yakni pimpinan DPD RI adalah representatif anggota DPD se-Indonesia. Karena itu, harus dipilih oleh seluruh anggota DPD atau 136 orang,” ungkap dia.
Namun, kata John, tatib ini mengatur bahwa pimpinan DPD yang berasal dari sub-sub wilayah cukup dipilih oleh sub-sub wilayah bersangkutan. Menurut dia, pemilihan cara ini membuat legitimasi pimpinan menjadi lemah dan terpaksa hanya fokus pada konstituen di wilayahnya sendiri.
“Pada bagian lain, pimpinan sementara diatur dalam UU MD3 melaksanakan tugas pemilihan pimpinan DPD dalam sidang paripurna. Namun, tatib itu mengatur pemilihan sementara juga muncul dalam sidang sub-sub wilayah,” terang John.
Sementara itu, Mantan Ketua DPD RI La Ode Ida, yang juga menjadi pembedah Tatib DPD menyoroti kontestasi kepemimpinan yang tengah berlangsung. La Ode melihat, gairah politik rebutan jabatan pimpinan yang dilakukan segelintir anggota mencederai nilai luhur lembaga tempat figur-figur wakil daerah tersebut bernaung.(**)