JATENG

Dipertanyakan, Biaya Prona Tahun 2017 di Desa Duwet, Kecamatan Ngawen Klaten Dibanderol Rp 750 Ribu

ilustrasi

KLATEN, JATENG, BN-Pelaksanaan program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 di Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten menyisakan kabar tak sedap. Menurut informasi yang diperoleh Bidik Nasional, dalam program yang saat ini telah berganti nama menjadi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap pemohon diharuskan membayar hingga Rp750 ribu tiap bidangnya. Selain permasalahan biaya, program prona tahun 2017 di Desa Duwet, Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten juga memunculkan isu munculnya nama fiktif dalam susunan kepanitiaan pengurusan prona.

“Dulu saya sempat diminta bayar Rp750 ribu, uangnya diserahkan kepada panitia pengurusan prona tanpa kwitansi. Setahu saya pengurusan untuk prona itu gratis, kalaupun ada mungkin tidak sebesar itu. Sebelumnya pemohon yang ikut dalam program prona dikumpulkan di balai desa. Saat itu dijelaskan jika biaya akan digunakan antara lain untuk beli materai, patok dan photo copy. Tapi saat itu tidak ada perincian biayanya,” kata salah seorang warga yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (28/9) siang.

Lanjutnya, biaya sebesar Rp750 ribu bisa dibayarkan secara bertahap sejak awal pendaftaran sampai sebelum sertifikat itu selesai. Menurutnya, sampai akhir sertifikat itu rampung tidak ada pengembalian biaya yang sudah disetorkan. Ia menambahkan, dalam susunan kepanitiaan pengurusan prona saat itu juga diduga ada kecurangan. Ada nama yang tercantum dalam susunan panitia prona seperti yang tertuang dalam peraturan desa (Perdes) saat itu ternyata ada yang fiktif.

“Susunan panitia prona saat itu juga ada yang diduga fiktif mas. Nama seseorang dicatut atau dicantumkan dalam susunan panitia, padahal yang bersangkutan tidak paham dan tidak tahu kalau ia dimasukkan dalam kepanitiaan,” katanya.

Lanjutnya, warga desa menduga langkah membuat susunan nama panitia fiktif tersebut dilakukan untuk menghindar bila terjadi permasalahan hukum dikemudian harinya.

“Kalau ada masalah hukum pasti nama-nama warga yang dicatut dalam susunan panitia itu yang akan dituntut, sementara orang-orang yang bekerja namun tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan akan cuci tangan,” pungkasnya.

Kepala Desa (Kades) Duwet, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten Suyono ketika di konfirmasi masalah tersebut membenarkan adanya biaya dalam pengurusan sertfikat dalam program prona di tahun 2017. Menurutnya, seluruh pengurusan sertifikat dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk sebelumnya. Biaya sebesar Rp750 ribu sebelumnya sudah diputuskan dalam sebuah musyawarah dengan seluruh pemohon.

“Besarnya biaya pengurusan prona sebesar Rp750 ribu dengan jumlah pemohon sebanyak 144 warga. Penentuan biaya dilakukan dengan mengundang seluruh warga pemohon. Ketua relawan saat itu dipegang Hardiyono yang merupakan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, red). Karena merasa kasihan, kami menambah lagi panitianya yang merupakan Kadus (kepala dusun) Desa Duwet,” kata Suyono, Senin (30/9) siang.

Terkait tudingan adanya nama fiktif dalam susunan panitia prona, Kades Suyono belum memberikan klarifikasi permasalahan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan Bidik Nasional hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum mendapat balasan. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button