Dugaan Konspirasi Jahat Lahan Basah Swakelola Dinas PUPR “Mesin Uang” Pemkab Jombang (2)
KPK Diminta Turun Gunung
JOMBANG, JATIM, BN-Satu tahun Pemkab Jombang di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Mundjidah Wahab dan Wabub Sumrambah dalam masa jabatan 2018-2024 dinilai sukses dalam kepemimpinannya.
Tetapi di balik itu, salah satu instansinya, Kantor Dinas PUPR diduga menjadi ‘Mesin Uang’ Pemkab Jombang.
Kegiatan yang dilakukan Dinas PUPR Jombang sebagian di duga telah menyimpan dan penuh dengan misteri bila di dengar kuping masyarakat Jombang khususnya.
Sebab anggaran yang dikelola untuk swakelola dengan nilai kurang lebih puluhan milyar ada dugaan sebagian di mark-up telah “dibuat bancak’an”. Maka dari itu, aparat hukum yang berwenang sesegera mungkin memeriksanya.
Perlu diketahui, bahwa adanya dugaan unsur KKN terkait dalam beberapa kinerja pada pola (metode) swakelola dan teknis pelaksanaan di lapangan pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Jombang secara swakelola diduga kuat ada “Konspirasi jahat” dalam mencari keuntungan dengan mengeruk sebagian uang negara.
Dan perlu diketahui seperti tentang Mengenai mekanisme terbitnya Perpres pengadaan barang atau jasa terbaru maka proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan akan mengalami perubahan guna mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik salah satunya adalah metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari tiga tipe menjadi empat tipe swakelola dalam Perpres No.16 tahun 2018.
Kiranya dapat di ketahui bahwa swakelola merupakan mekanisme pengadaan yang mengisi celah yang tidak disentuh oleh penyedia misalnya barang atau jasa yang pada umumnya tidak diminati oleh pelaku usaha karena segi nilai lokasi dan atau sifatnya, tetapi ada dugaan Dinas PUPR banyak di untungkan dengan swakelola.
Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Jombang yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur dalam kegiatan swakelola, misalnya seperti pemeliharaan
Menurutnya, kegiatan swakelola ada dugaan untuk mensiasati atau menghindari kontraktual. Maka di kemas pemeliharaan rutin dimana ruas dan volume tidak bisa di hitung.
Padahal menurut Tomas tersebut untuk pemeliharaan insidentil, ruas dan volumenya bisa di hitung. Hal itu bisa di lihat dari penyusunan HPS apa sudah sesuai dengan rincian yang ada di gambar dan RAB-nya.
Dari sektor pemeliharahan swakelola diduga rawan penyimpangan hal tersebut seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi pasar, sehingga dugaan adanya penggelembungan harga semakin rawan, indikasi seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar.
Sementara salah satu Aktifis LSM KOMPAK Jombang, B. Sihombing mengatakan dasar acuannya di data rekapitulasi perkomponen dan sesuai hasil investigasi di lapangan patut dicurigai.
Menurutnya, dugaan pada pengadaan barang/jasa merupakan sektor terbesar “Lahan basah” tindak pidana korupsi. Hal itu mengacu pada beberapa kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut, celah oknum dinas untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Dugaan kronologinya di awali perencanaan dan penganggaran yang sudah di kapling-kapling, sekian jatah buat pihak- pihak tertentu baik oknum-oknum eksekutif maupun legisltif. Ada acuan yang bisa apakah ada tindak pidana dalam suatu Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang membuat nama paket pengadaan barang/ jasa, sumber anggaran dan perkiraan biaya. Rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
“Spesifikasi teknis ini bisa ‘dimainkan’ dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran terjadi besar, juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang yang lolos,” ungkapnya.
Ia meminta dugaan adanya permainan kotor di Dinas PUPR hendaknya KPK supaya turun gunung di dinas ini untuk memeriksanya.
“Kami siap membongkar adanya dugaan permainan kotor di Kantor Dinas PUPR ‘Mesin Uang’ Pemkab Jombang ini,” janjinya.
Hasil Investigasi di lapangan, semua kegiatan proyek di lapangan yang dilakukan swakelola, mulai dari perencanaan, gambar, RAB, volume diduga tidak transparan. Padahal kalau dilihat secara kasat mata, ruas jalan atau saluran irigasi bisa di hitung.
Pertanyaannya, kenapa kok di swakelola, tidak di lakukan dengan memakai metode Penunjukan Langsung (PL) atau tender?
“Kenapa anggaran yang kecil-kecil dan bertahap, kok nggak sekaligus. Jadi mudah perencanaannya dan pengawasannya,” tanya anggota DPRD Jombang kepada BN.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR mewakili Kepala Dinas PUPR Jombang ketika dikonfirmasi belum siap jawaban.
‘Saya masih di Solo Mas, setelah kembali nanti tak hubungi,” ujarnya kepada BN (Tok) Bersambung…