BPK Temukan Pembayaran Tujang Profesi Guru Dispendik Jatim Menyimpang
■ Rp 1, 7 Milyar Diterima Orang yang Tidak Berhak
SURABAYA, JATIM, BN-Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pegawai Tidak langsung masing-masing sebesar Rp 3.632.915.962.000,00 dan Rp 3.376.518.871.934,51 atau 92,94% dari anggaran. Belanja Pegawai Tidak Langsung tersebut antara lain direalisasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1.162.508.786.913,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas daftar pembayaran TPG Guru PNS dan daftar pegawai cuti pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat guru PNSD yang tidak memenuhi standar minimal jam mengajar karena menjalankan cuti, namun tetap dibayarkan TPG sebesar Rp 1.736.029.895,00. Ketahui Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Pusat memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Besaran tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru.
Salah satu kriteria yang diwajibkan bagi seorang guru yang telah bersertifikasi agar dapat memiliki Surat Keputusan Tunjangan Gutu (SKTP) adalah pemenuhan jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu.
Apabila kriteria pemenuhan jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan kriteria lain yang dipersyaratkan untuk memperoleh SKTP telah dipenuhi oleh seorang guru bersertifikasi, maka SKTP tersebut dapat dijadikan dasar alat pembayaran TPG bagi guru bersangkutan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen berupa daftar guru penerima TPG dan daftar rekapitulasi izin cuti Tahun 2017 yang disampaikan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Kabupaten/ Kota se- Jawa Timur menunjukkan bahwa terdapat realisasi TPG kepada 279 guru yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 1.736.029.895,00.
TPG tersebut tidak layak dibayarkan kepada guru yang menjalani cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting (umroh dan ibadah) sehingga yang bersangkutan tidak dapat memenuhi jam mengajar yang dipersyaratkan.
“Kami menduga Realisasi TPG kepada yang tidak berhak ada unsur kesengajaan dari oknum Dinas Pendidikan Jatim untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ini bisa dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional).
Edy menegaskan, berdasarkan UU tersebut aparat penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bisa langsung menindaklanjuti, meski uang Negara telah dikembalikan, namun tidak menghilangkan unsur pidanannya.
“Lha ini jelas ada hasil audit BPK, datanya jelas, kok tidak diusut,” tandas lelaki yang juga berprofesi advokat ini, sambil menegaskan akan kirim surat pengaduan ke Kejaksaan Agung dan KPK berdasarkan hasil audit BPK tersebut. (es)