JATIM

Kartu KIS PBI NON Aktif, Penderita Gagal Ginjal Kebingungan

Peserta JKN-KIS PBI penderita gagal ginjal kronis (kanan) nomor peserta 000227575xxxx atas nama Masriyah warga Mulyorejo tengah Surabaya. Kepesertaannya dinyatakan tidak aktif atau Non aktif oleh petugas salah satu rumah sakit di Surabaya (02/10)

SURABAYA, JATIM, BN-Antisipasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat hendak berobat baik ke Fasiltas kesehatan maupun rumah sakit.

Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tahap ke enam terkait penonaktifan 5.227.582 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN-KIS di berlakukan per 1 Agustus 2019 (data resmi kemensos).

Imbas dari peraturan tersebut diduga dirasakan oleh salah satu peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS PBI nomor peserta 000227575xxxx atas nama Masriyah warga Mulyorejo tengah Surabaya kepesertaannya dinyatakan tidak aktif atau non aktif oleh petugas salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Kemarin di tanggal 30 September 2019 kartu BPJS ibu saya masih bisa di pergunakan. Kok sekarang tidak bisa dipergunakan mas..?, ibu saya ini penderita gagal ginjal kronis. Setiap minggu dua kali cuci darah. Terus saya harus bagaimana mas..? bingung saya mas, ” tanya Nurhidayati keluarga pasien saat menghubungi bidiknasional. com , Selasa (01/10/2019).

Untuk diketahui, Masriyah adalah penderita gagal ginjal kronis yang telah menjalani hemodialisis atau cuci darah selama tiga bulan berjalan. Dalam seminggu penderita menjalani cuci darah sebanyak dua kali.

Nurhidayati keluarga pasien Masriyah (kiri) saat ditemui Kepala Bidang Kepesertaan & Pelayanan Peserta Wiedho Widiantoro BPJS kesehatan KCU Surabaya (kanan), Rabu (02/10/2019).

Didampingi wartawan, Keluarga Masriyah mendatangi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya di Jl. Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya di temui Kepala Bidang Kepesertaan & Pelayanan Peserta Wiedho Widiantoro menjelaskan bahwa aturan penonaktifan peserta JKN-KIS khususnya PBI diberlakukan Kemensos sejak satu bulan yang lalu.

Menurutnya, Sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui, barangkali terjadi lagi kasus seperti yang di alami oleh Masriyah, maka masyarakat dapat melakukan tindakan preventif atau sebuah antisipasi jika peserta adalah pasien paliatif dan seterusnya yang di anggap kronis/akut dan sangat memerlukan segera penanganan medis.

“Masyarakat harus tahu hal ini mas. Peraturan di berlakukan sejak satu bulan yang lalu dan berlaku sampai satu bulan kedepan. Artinya begini mas, jika masyarakat melapor ke kami BPJS Kesehatan Surabaya seperti keluarga Masriyah maka kami berikan saran yang pertama adalah mendaftarkan menjadi peserta mandiri, ” tegas Wiedho.

“Tentang kepesertaan yang awalnya PBI hal itu bukan kewenangan kami, kewenangan ada di ranah pemerintah kota maupun pemerintah daerah setempat. Hanya saja sebagai edukasi agar peserta tidak kaget saat berobat tiba-tiba, di tolak maka seyogyanya douwnload aplikasi mobile JKN, ” tandas Wiedho.

Wiedho menegaskan kepesertaan yang dinon aktifkan, apabila masyarakat (peserta PBI) segera melapor maka setelah terdaftar sebagai peserta mandiri dan di aktifasi kembali kartu kepesertaan bisa langsung aktif. Lain halnya jika masyarakat melaporkannya di bulan November 2019, penerapan aktif 14 hari tetap diberlakukan.

Jika masyarakat timbul pertanyaan apakah kartu JKN-KIS peserta PBI dapat terus digunakan untuk berobat ? BPJS Kesehatan memberikan Tips sebagai berikut :

1. JKN-KIS dapat terus dipergunakan jika status kepesertaannya aktif.

2. Kartu JKN-KIS tidak aktif/tidak dapat digunakan karena pemerintah menganggap sudah mampu sehingga dikeluarkan dari daftar peserta PBI.

3. Peserta PBI tidak aktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara :

– Mendaftar menjadi peserta mandiri

– Melapor ke tempat bekerja untuk didaftarkan sebagai Pekerja Penerima Upah.

– Melaporkan ke RT/RW dan kelurahan jika masih merasa tidak mampu untuk dimasukkan kembali ke daftar peserta PBI dan diajukan kepada Dinas Sosial setempat.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan mengenai status kepesertaan Masriyah setelah dilakukan pengecekan melalui Dinas Sosial Surabaya, data yang bersangkutan tidak ada.

“Datanya tidak ada di Dinsos, yang bersangkutan diminta melakukan pemutakhiran data melalui kelurahan setempat pak, ” terang Kadinkes.

Jika masih ada masyarakat yang mengalami hal yang sama (sambung Febria) maka masyarakat bisa langsung mendatangi kantor kelurahan. Untuk selanjutnya mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM).

“Tetap melalui prosedur surat pengantar RT/RW kemudian ke kelurahan. SKM dapat digunakan sementara untuk melanjutkan pengobatan. Namun masa berlakunya tetap ada batasannya. SKM sendiri menjadi surat kepanjangan yang akan di lanjutkan melalui dinas terkait untuk berikutnya menjadi pertimbangan, masyarakat dapat menjadi peserta PBI melalui kriteria yang sudah ditentukan, ” kata Febria atau biasa di panggil bu Fenny ini.

Budi Santoso Ketua Aliansi Masyarakat Miskin Kota (APMMK) Surabaya.

Menanggapi kejadian yang menimpa oleh salah satu penderita atau pasien gagal ginjal kronis tersebut, Budi Santoso ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Miskin Kota (APMMK)  Surabaya menegaskan bukan tidak mungkin warga atau masyarakat yang lain akan mengalami hal yang sama. Ketika berobat awalnya kartu KIS nya aktif dan tiba-tiba Non aktif.

“Bukan tidak mungkin mereka yang belum mengetahui hal ini akan kebingungan. Apalagi jika penderita adalah pasien mengidap penyakit kronis/akut. Baik penderita kanker atau tumor, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi intensif terkait penonaktifan kartu peserta JKN-KIS PBI yang dibayarkan oleh APBN atau pemerintah pusat ini, ” ucap Budi.

Peserta PBI JKN adalah peserta BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peserta PBI adalah masyarakat miskin atau kurang mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Sudah menjadi kewajiban untuk duduk bersama antara Pemerintah kota/Pemerintah Daerah dengan BPJS kesehatan guna memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Minimal pemberitahuan tertulis di wilayah kelurahan. Dengan ditempelkan nama-nama peserta JKN – KIS yang sudah tidak di cover pembiayaannya oleh APBN atau yang telah non aktif, untuk kemudian yang bersangkutan di beritahukan secara tertulis melalui RT/RW, ” pungkasnya. (boody/red)  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button