JATIM

Kosmetik Berlabel BPOM Abal-Abal Marak

SURABAYA, JATIM, BN-Penjualan produk kosmetik di sejumlah wilayah Kota Surabaya nampaknya mulai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, produk yang diperjual-belikan banyak yang diduga tidak memiliki label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Diantaranya diduga merek Valmont cream. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit. Produk yang dijual ini, tidak semuanya dilengkapi ijin dari dinas kesehatan dan BPOM.

Salah satu diantara yang lain terdapat di wilayah Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Menurut sumber Bidik Nasional (BN), menyampaikan ada beberapa klinik kecantikan, yang diduga memakai kosmetik tidak semuanya ada label BPOM, sebagian labelnya abal-abal alias palsu.

“Modusnya, dengan cara menempelkan label BPOM ke produk tersebut, sehingga nampak keasliannya, untuk mengelabuhi para konsumen maupun petugas. Dan setiap kali ada sidak dari petugas, karyawannya kebingungan mas, produknya disembunyikan di gudang lantai 3, dan ini sering kali terjadi,” kata sumber BN yang namanya tidak mau disebutkan namanya.

Sumber BN lain menyam￾paikan ada klinik juga memperjual-belikan produk, modusnya juga hampir sama, namun tempat tersebut jarang dilakukan sidak.

Salah satu klinik yang disebutkan oleh sumber BN ada dikawasan Surabaya Pusat. Saat pemilik klinik tersebut akan dikonfirmasi wartawan BN, terkait produk yang diperjualbelikan. Wartawan BN sempat mendapatkan perlakuan yang kurang sopan, oleh salah seorang karyawan yang ditunjuk managemen untuk menemui Wartawan BN.

Terkesan Wartawan BN diusir dari Lobby oleh karyawan berinisial AR, dengan nada yang kurang sopan meminta surat tugas, untuk liputan ditempat ia bekerja. Sebelumnya, saat wartawan BN datang sudah terlebih dahulu menunjukan ID Card, namun AR masih ngotot dan terkesan menolak seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Padahal wartawan dalam menjalankan tugas sudah dilindungi oleh kode etik sebagai Jurnalis UU PERS NO.40 Tahun 1999.

Padahal bila pemilik klinik terbukti mengedarkan kosmestik tanpa ijin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena men￾distribusikan tanpa ijin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button