SULSEL

Satpol PP Kota Makassar Libatkan Kejaksaan Tertibkan Pengusaha Nakal

Imam Hud Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

MAKASSAR, SULSEL, BN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, keseriusannya dalam penegakan perda dalam waktu dekat akan menindak pelaksanaan usaha usaha yang notabene melanggar regulasi.03/10/2019

Imam Hud Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar mengatakan pihaknya sesegera mungkin akan melakukan penindakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak segan-segan menindak para pelaku usaha yang tidak mengikuti prosedur, jika ditemukan pelanggaran, kami akan panggil, kemudian diperiksa dalam BAP.Dan apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan pelanggaran akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti biar Hakim yang putuskan.” Tegas Imam Hud

Pihak Satpol PP juga mengapresiasi kerjasama rekan” Media, LSM dan warga masyarakat dengan adanya aduan yang masuk, terkait pengusaha yang melanggar aturan, pihaknya bersama SKPD teknis akan turun meninjau langsung ke lapangan.

Menambahkan pelanggaran yang ditindaki nantinya meliputi aktivitas usaha seperti pergudangan, tidak ada ijin usaha termasuk ijin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Selain itu pihak satpol PP Kota Makassar juga melibatkan Tim Kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan tersebut, dikarenakan hal tersebut selaras dengan rencana Pemerintah kota Makassar, yang akan menertibkan aktivitas gudang dan Ekspedisi dalam kota.(Ilham/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button