BERITA UTAMAJATIM

Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Jombang Tak Transparan

JOMBANG, JATIM, BN – Dugaan terjadinya konspirasi pada pengadaan barang dan jasa melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung (PL) di RSUD Jombang menyisakan kabar tak sedap. Menurut informasi yang diterima Bidik Nasional, pengadaan barang dan jasa di RSUD milik Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jombang ini patut  di curigai. Hal tersebut cukup beralasan karena ketika di konfirmasi soal pembuktian kemitraan dengan rekanan kelihatannya tidak bisa menunjukkan legalitas kerjasamanya.

Hal tersebut seakan membuktikan jika pihak RSUD kurang trasparan dan terkesan menyembunyikan sesuatu ketika memberikan keterangan kepada pihak di luar RSUD yang memiliki peran sebagai sarana kontrol sosial.

Menurut sumber Bidik Nasional, terkesan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mampu dikendalikan oleh oknum di RSUD Jombang. “Kelihatan jika pihak PPK ini di kendalikan oleh oknum RSUD Jombang yang lebih paham pada permainan pengadaan barang dan jasa. Itu terlihat ketika di konfirmasi PPK jawabannya kurang akurat. Perkiraan pada pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung ini diduga dimainkan oleh oknum yang ahli. Si pengendali berada dibelakang layar dan lebih berwenang dan bersembunyi di ketiak PPK,” kata sumber Bidik Nasional yang minta dirahasiakan identitasnya, Sabtu (12/10).

Perlu diketahui oleh publik bahwa, pengadaan barang dan jasa di RSUD Jombang seakan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut sejatinya sudah diterangkan dengan jelas jika dalam mengelola keuangan terutama untuk pengadaan barang dan jasa tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip yang ada yaitu, efektif dan efisien, akuntabel dan transparan.

Namun kenyataannya, di RSUD Jombang diduga terdapat kebiasaan-kebiasaan yang keliru dalam mengartikannya. Contohnya, pada pengadaan langsung atau penunjukkan langsung. Menurut salah satu sumber  yang membidangi pengadaan barang dan jasa mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ini ia menemukan beberapa pertanyaan yang berupa pemahaman tentang membedakan antara pengadaan langsung dengan penunjukan langsung. Karena kebiasaan-kebiasaan menyebutkan kata PL sehingga tidak jelas lagi mana bedanya pengadaan langsung dan penunjukkan langsung.

“Secara tata cara ada kemiripan antara pengadaan langsung dengan penunjukan langsung. Dan pengadaan langsung yang nilainya sampai dengan 200 juta rupiah, dari sisi tata cara sama. Artinya, dengan pengadaan langsung yang diundang minimal satu, kemudian yang masukkan penawaran  minimal satu. Dalam penunjukan langsung atau PL yang diundang hanya satu kemudian yang sampai dengan 200 Juta dan sekarang apa perbedaannya dengan antara keduanya,” jelasnya.

Lanjutnya, muncul pertanyaan adalah jika untuk pengadaan langsung yang di bawah 200juta di RSUD Jombang kewenangannya oleh siapa. Sebab ada dugaan ada yang mempunyai atau mengendalikan yang bersembunyi di ketiak petugas atau pejabat yang ditunjuk kewenangan yaitu PPK, dalam hal ini kelompok kerja (Pokja) atau ULP.

Bila dilihat dari data rekapitulasi, metode pemilihan pengadaan langsung nilainya milyaran rupiah per paket. Apakah semua itu sudah sesuai dan sudah mengacu pada Perpres No 16 Tahun 2018 atau belum.

Sementara itu, B.Sihombing dari LSM  KOMPAK mengatakan, perlu dibuatkan surat untuk mendapatkan rekanan atau mitra kerjanya ada berapa, siapa saja dan alamat kantornya,dan kontrak dengan nilai berapa. Jadi biar jelas dan transparan untuk diketahui publik.

Ketika beberapa kali akan dikonfirmasi Bidik Nasional terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini diturunkan, pihak PPK tidak berhasil dihubungi. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button