JABAR

Status Security Yayasan AMK di PT Shimizu Subang Jadi Sorotan

SUBANG, JABAR, BN-Keberadaan tenaga pengamanan atau security pada perusahaan kontraktor PT Shimizu yang tengah melakukan pengerjaan Pelabuhan Patimban Kabupaten Subang menyisakan kabar tak sedap.

“Dulu yayasan janjinya membayarkan gaji setiap tanggal 26 tiap bulannya. Namun kenyataannya kami terima gaji setiap tanggal 4 pada bulan berikutnya,” katanya, Sabtu (12/10).

Ia menambahkan, Yayasan AMK memiliki 43 tenaga security yang bertugas di PT Shimitsu. Menurutnya,  perekrutan tenaga security berasal dari warga lokal ada 50 persen dan dari luar kabupaten 50 persen. Besaran gaji yang diterima tiap tenaga sebesar Rp 2.500.000 tiap bulannya.

“Pada saat perekrutan tenaga kerja di bidang security tidak ada persyaratan yang di minta oleh yayasan (AMK, red) sehingga para security yang direkrut yayasan tersebut tidak mempunyai keahlian yang sesuai dengan standar keamanan security. Selain itu, disana juga tidak ada standar operasional pekerjaan, apalagi sertifikasi Gala Pratama yang di keluarkan pihak kepolisian,” jelasnya.

 

Baca Juga :

Kedapatan Memperkerjakan Satpam Ilegal, Ijin Operasional Perusahaan Akan Dicabut

 

Lanjutnya, sempat suatu hari tenaga security melaporkan masalah keterlambatan pembayaran gaji ke Dinas Tenaga kerja Subang. Saat itu ada dilakukan mediasi namun sampai hari ini tenaga security masih saja diperlakukan seperti itu.

“Pernah ada mediasi namun sampai hari ini kami selaku security masih saja di perlakukan seperti ini. Sehingga percuma kalau kami melakukan laporan kembali ke Disnaker Subang tetap tidak ada solusinya,” katanya.

Sekadar informasi, Yayasan AMK diduga telah melangkahi peraturan perundang-undangan dan peraturan kapolri yaitu, PERKAP Nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan atau intansi lembaga pemerintah. Ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 tahun 2012, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 yang mengatur tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). (M.Tohir/runata./tim)

Related Articles

Back to top button