BERITA UTAMAJAKARTA

Kebun Kelapa Sawit 2,7 juta Hektar Berada di Kawasan Hutan Secara Tidak Sah

JAKARTA, BN-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jutaan lahan sawit milik perusahaan bermasalah, termasuk perusahaan terbuka, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan oleh BPK.

Atas temuan itu, BPK telah menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah. BPK juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Mereka telah membahas persoalan tersebut dalam rapat terbatas. Salah satu rekomendasi BPK adalah melibatkan penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan sawit.

Penafsiran citra satelit resolusi tinggi yang dilaksakan oleh direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan (PKTL) pada enam provinsi yang diuji petik menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat kebun sawit dikawasan hutan seluas 2.749.453 ha atau 19,21 persen dari total kebun kelapa sawit di Indonesia.

Adapun rinciannya adalah provinsi sumatera utama seluar 289.875 ha Riau 1.3 juta ha, Sumsel 149.607 ha, Kalbar 66.961 ha,Kalteng 83/9.096 ha dan Papua 5.056 ha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dan konfirmasi secara uji petik. Kebun tersebut milik PT inti Indosawit subur dan PT Peputra Supra Jaya yang berada di Provinsi Riau.

Untuk di wilayah Sumatra Selatan PT Mitra Ogan di lima titik kebun yang masuk hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.

Sedangkan di Kalimantan Tengah PT Menteng Kencana mas kebunnya masuk ke kawasan hutang lindung, hutan produksi dan hutang produksi terbatas.

Area kebun PT Bumi Sawit Kencana yang juga terletak di Kalteng juga memasuki kawasan hutan produksi terbatas.

Sedangkan di Papua Barat. Kebun PT Medco Papua hijau Selaras masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas sebanyak lima titik.

Hasil konfirmasi kepada para pihak terkait kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan menunjukkan bahwa peta kerja, peta kebun, peta IUP (SHP) belum tersedia dan pengawasan belum dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana pada pasal 78 ayat (2) menerangkan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, b atau c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

Hal tersebut juga melanggar undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 82 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 106 UU No 13 tahun 2013, Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Semoga penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit tidak mengganggu penerimaan negara. Pasalnya, sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$17,14 miliar dan meningkat pada 2017 menjadi 29,07 juta ton dengan total nilai mencapai US$20,72 Miliar. (mas)

Related Articles

Back to top button