Ekspeksi Tersangka ungkap Adanya Konspirasi Korupsi
Palembang – (BN) Dalam eksepsinya kuasa hukum “Ir. AJ Direktur PT GI” tersangka dugaan korupsi keredit macet di Bank Sumsel Babel menyatakan seluruh dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Gatramas Internusa di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tidak berdasar.
Bahwa perbuatan “AJ” terkait pemberian kredit oleh Bank Sumsel-Babel kepada PT GI, termasuk dalam lingkup hukum perdata bukan merupakan ranah pidana. Dimana Proses pengikatan perjanjian kredit itu pun telah melewati serangkaian tahapan pengujian yang dilakukan oleh petugas Bank Sumsel-Babel hingga pengajuan kredit dinilai layak, disetujui, dan dapat dicairkan.
Lebih jauh dijelaskan oleh kusa hukum AJ, agunan yang diberikan oleh PT Gatramas berupa sebidang tanah dan 1 unit Top Drive Brand Tesco USA, telah melewati proses penelitian, pemeriksaan dan penilaian oleh pihak bank, dalam hal ini Analis Kredit, dan juga penilaian dari Appraisal Independen.
Atas penilaian pihak bank dan juga Appraisal Independen tersebut, agunan telah dinilai cukup dan kemudian diikat dengan Hak Tanggungan dan Fidusia. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikatakan tidak cermat, karena mengabaikan peran dan fungsi dari Analis Kredit dan Appraisal Independen.
Dalam hal pencairan kredit, pihak bank tentunya juga telah melakukan pemeriksaan melalui kunjungan on the spot untuk memastikan bahwa progres pekerjaan sesuai dengan yang dilaporkan, sehingga kredit dapat dicairkan.
Fasilitas kredit yang diterima PT Gatramas dari Bank Sumsel-Babel adalah Kredit Modal Kerja yang membolehkan pembayaran utang pokok dilakukan di akhir perjanjian dinyatakan kuasa Hukum AJ dalam eksepsinya.
Kuasa Hukum AJ juga menyatakan, terkait hal ini AJ telah melakukan pembayaran sebagian hutang PT GI yaitu pokok dan bunga secara teratur sebanyak 27 kali dengan nilai keseluruhan Rp 4.367.455.103, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan.
Dinyatakan pula oleh Kuasa Hukum “AJ” Jika kemudian kredit tersebut menjadi macet maka ada upaya-upaya yang dapat dilakukan Bank yaitu eksekusi jaminan dan upaya perdata lainnya, namun hal itu belum dilakukan oleh pihak Bank dinyatakan oleh Kuasa Hukum AJ di Palembang, {24/10/19}.
Deputy MAKI Sumbagsel “Feri Kurniawan” di damping Koordinator MAKI Sumbagsel Amrizal Aroni menanggapi pernyataan kuasa hukum AJ dengan pernyataan “Perkara aneh dan diduga terkesan di paksakan yang kemungkinan untuk menutupi suatu kasus besar tindak pidana korupsi”, ujar Feri Deputy MAKI.
“Harusnya penyidik Kejaksaan dalam dakwaanya juga harus mengambil keterangan saksi dari PT Rekayasa Industri (PT REKIND) anak Usaha PT Pupuk Indonesia untuk melengkapi fakta persidangan nantinya”, ujar Feri lebih lanjut.
“Gak mungkin suatu akibat tanpa sebab atau dengan kata lain penyidikan perkara ini tidak utuh dan patut diduga menutupi peran fihak lain yang menyebabkan kridit PT GI macet dan tersangka AJ di anggap mengajukan kridit fiktif dan menjadi tersangka tunggal”, ujar Feri kemudian.
“Harusnya menurut hemat kami tersangka adalah analis kridit, appraisal dan Direksi Bank Sumsel Babel karena berpotensi salah melakukan analisis kelayakan kridit PT GI ataupun tidak menutup kemungkinan bila berkolaborasi dengan tersangka, sedangkan AJ sendiri terlepas dari perkara ini bila semua persyaratan kridit telah di penuhi dan di verifikasi oleh Bank Sumsel Babel”, ujar Feri lebih lanjut.
“kami dari MAKI Sumbagsel berharap tidak ada upaya kriminalisasi pada perkara ini untuk menutupi perkara lain yang lebih besar semisal kenapa terjadi keterlambatan pembangunan PUSRI IIB dan adakah addendum penambahan biaya pada pembangunan itu yang patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara”, ujar Amrizal Aroni Koordinator MAKI Sumbagsel mengakihiri pendapat MAKI Sumbagsel. (Mas)