JATENG

Polres Wonogiri Berhasil Membekuk 9 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Para tersangka pelaku curat dan curanmor (baju oranye) saat perss confern di aula Polres Wonogiri

WONOGIRI, JATENG, BN-Dalam kurun waktu 20 hari paska Operasi Sikat Candi tanggal 7 sampai 28 Oktober 2019, Sat Reskrim Polres Wonogiri telah berhasil menangkap 9 pelaku kasus curat dan curanmor.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti oòĺ melalui Kompol Agus Pamungkas dalam Konferensi Press di Aula Polres Wonogiri, Rabu (30/10) menjelaskan, ke sembilam tersangka pelaku, dua diantaranya masih anak dibawah umur sehingga tidak di tahan.

Sementara sisanya, tujuh pelaku lainnya berinisial AON warga Duwet Kidul RT. 2 RW. 22 Baturetno, YP warga Sawahan RT. 2 RW. 11 Godang Pracimantoro, SY warga Nglepo RT.2 RW.3 Karangtengah, MRM warga Singodutan RT.01 RW.01 Selogiri, KBW warga Sukoroyon RT.2 RW. 4 Pucanganom Giritontro, SRN warga Jendi RT.01 RW. 06 Gambiranom Baturetno, dan SYN warga Tambaksari RT. 02 RW. 07 Pucanganom Giritontro.

Dari para pelaku telah diamankan barang bukti (BB) 1 Unit SPM Honda Vario Nopol AD 2661 PR, Yamaha Mio tanpa plat nomor No Ka. MH32BJOO3EJ471756 No Sin. 2BJ470755, Honda Supra X Nopol AD 6417 NG, N MAX Nopol AD 6297 AVF, Honda Grand Nopol AD 3744 GG, Yamaha Xeon Nopol AD 3908 SR, Honda Vario Nopol AD 2116 GA dan 1 unit Sedan Soluna Nopol AD 8372 KB.

Para pelaku pencurian dan pemberatan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun sedangkan pelaku penadah barang hasil curian akan dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk dua tersangka pelaku yang masih  dibawah umur beserta barang bukti (BB) sudah dilimpahkan ke JPU tanggal 21 Oktober 2019, untuk penanganan perkara lebih lanjut mengacu pada Undang-undang anak berbeda dengan pelaku tersangka dewasa,” jelasnya. (hery)

Related Articles

Back to top button