Kuwu Desa Kedungwungu Terkesan Kebal Hukum, Diduga Langgar UU Desa, Perpres dan UU KIP Terkait Transparansi DD/ ADD.
INDRAMAYU, JABAR, BN-Di era pemerintahan Jokowi semangat keterbukaan informasi publik dikedepankan, sayang nya hal ini tidak berlaku di pemerintahan Desa Kedungwungu dimana seharusnya Transparansi Penggunaan DD/ADD disampaikan ke Masyarakat melalui Papan Informasi tapi sampai saat tidak pernah ada dan terkesan ada yang ditutupin.
Beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan informasi/ pengaduan ke LBH LSM Tiem Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Jawa Barat beberapa bulan lalu menyatakan keheranannya.
“Seharusnya ADD/DD besar itu pemerintah desa harus transparan supaya masyarakat dapat terlibat untuk mengawasinya,” kata salah satu warga Kedungwungu kepada wartawan Bidik Nasional (BN) yang meminta merahasiakan namanya.
Warga tersebut menyatakan, sebenarnya warga setuju dengan adanya perbaikan jalan. Namun semua harus jelas, dananya berapa, proyeknya darimana, siapa yang mengerjakannya dan lainnya. Namun hal itu tidak bisa dilihat warga karena proyek itu tidak memasang plank di lokasi.
Disebutkan warga itu, sepengetahuannya berdasarkan peraturan UU 6/2014 tentang Desa, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, ada kewajiban memasang baliho Informasi ADD/DD maupun plank proyek di lokasi pekerjaan
“Sesuai aturan, saat penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) wajib ada transparansi dengan pemasangan baliho informasi dan pekerjaan dimulai harus di pasang papan proyek atau papan informasi agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi. Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Keterbukaan dan transparansi dimulai sejak direkomendasi pekerjaan sesuai aturan, dan dipasang di badan jalan. Hal yang paling penting, anggaran tersebut harus jelas dari mana, apakah APBD, APBN atau Dana Desa (DD),” ungkapnya.
“Plank tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, waktu dan lama pekerjaan yang dilaksanakan serta nilai besar anggaran. Namun dengan tidak terpasangnya papan informasi tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi tidak sesuai pula dengan semangat transparansi yang dituangkan di dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” pungkas warga itu.
Ketika Tiem Advokasi LBH/LSM TOPAN RI Jawa Barat melakukan Investigasi dan mengecek dilapangan terlihat tidak ada papan Informasi maupun plank proyek saat itu sehingga tidak diketahui besaran dana yang dipergunakan dan siapa yang mengerjakannya.
Untuk memastikannya, Ketua LBH /LSM TOPAN RI Jawa Barat Edi Prastio,S.H.,M.H,C.L.A bersama masyarakat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kuwu Kedungwungu, namun sepertinya Kuwu enggan memberi keterangan terkait hal itu. Dan hanya janji akan dipasang tapi sampai saat ini belum ada realisasi pemasangan baliho informasi Penggunaan Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa ( ADD), ada kesan mengabaikan aturan hukum. (tim)