SUMSEL

DPD Projo : Direktur Poltekpar Palembang Terancam Pidana Dan Denda RP. 1 Milyar

Palembang (BN) – Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feriyandi, SH mengatakan bahwa Poltekpar Palembang belum Terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), “ Kami telah melakukan konfirmasi dan koordinasi ke beberapa pihak dan ternyata diduga Poltekpar Palembang belum terakreditasi,” ungkapnya kamis (14/11).

Feri menjelaskan dalam Undang-udang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menjelakan tentang penerbitan ijazah; Pasal 42 (1)Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

Ayat (4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.

Selain itu menurut Feri, Pada pasal 28 ayat 3 dan 4, dijelaskan:ayat (3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.

Pada ayat (4)Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi dan/atau perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi.

Pada ayat (6)Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. (7)Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Lebih lanjut dihelaskan pada Pasal 60; ayat (2) PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

“ Yang jelas, Direktur Poltekpar Palembang diduga dapat dikenakan Pidana yang akan dijatuhkan dijelaskan pada; Pasal 93, Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu Menurut Mansyur Ramly (ketua BAN-PT), ada tiga factor yang mentukan nilai akreditasi institusi pertama Tidak terpenuhinya 7 standar, kedua Tim penyusun borang yang lemah, ketiga Asesor akreditasi.

Semua unsur standar dalam borang semuanya harus dapat terpenuhi, hal mutlak yang harus dipenuhi adalah ketercukupan jumlah dosen. Pada tiap program studi minimal 6 dosen yang linear dengan program studi S1 yang ada pada perguruan tinggi. Dengan pemberlakukan PDPT asesor dapat mengetahui jumlah dosen sebuah perguruan tinggi atau program studi, sehingga tidak dapat melakukan manipulasi atau pinjam dosen dari luar.

Dosen tetap dalam program studi minimal 60% dari jumlah keseluruhan dosen. Dicontohkan perguruan tinggi di Palembang (milik politisi nasional) dengan sarana yang luar biasa bagus, namun salah satu program studinya (prodi tata ruang kota) tidak memiliki satupun dosen tetap yang linear, maka kampus tersebut tidak terakreditasi.

Tim penyusun borong, harus orang-orang yang memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi. Sekaligus kemampuan membuat kalimat yang jelas, padat, berisi dan mampu mempertanggungjawabkan di depan asesor. Asesor penilai, memiliki tipikal yang bervariasi. Ibarat tukang potret ada yang memotret apa adanya ada juga yang mempersiapkan objeknya baru dipotret, sehingga hasilnya tentu menjadi lain.

Menurut rektor Unisma perguruan tinggi yang institusi tidak terakriditasi pertanggal 11 Agustus 2014 tidak diperkenankan mengeluarkan ijazah (tidak bisa meluluskan). Pertanyaannya ada berapa banyak perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang sudah terakriditasi? Jawabnya hanya + 100 dari +3600 PTN/PTS/PTNI/PTSI, sehingga ada + 3500 yang belum terakreditasi. Dan dari jumlah itu ada ­+ 6000 program studi yang belum terakreditasi.

Sedangkan menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ketentuan Pidana Pasal 67,  (1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68, Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71, Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sekedar diketahui bahwa Poltekpar Palembang yang pengelolaannya bekerjasama dengan STP Bandung ini, lanjut Anang membuka empat program strudi (prodi) yakni Studi Tata Hidang (D-III), Studi Seni Kuliner (D-III, Studi Divisi Kamar (D-III) dan Studi Pengelola Konvensi dan Acara (D-III).

Poltekpar Palembang berdiri di lahan tanah yang sudah dihibahkan Pemprov Sumsel seluas 20,33 hektar. Pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah pusat dan tahap pertama dikucurkan Rp 20 miliar.

Poltekpar Palembang merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata, yang berada di bawah kementerian pariwisata dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Indurstri Kelembagaan Kepariwisataan.

Poltekpar Palembang berkedudukan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Poltekpar Palembang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang tanggal 27 April 2016. Dies Natalis Poltekpar Palembang ditetapkan setiap tanggal 27 April 2016.

Sementara itu Direktur Poltekpar Palembang Dr. Zulkifli Harahap, Dipl.,M. MPar. Ketika di konfirmasi melalui, Sekertaris Program Studi Divisi Kamar Hariman,S.Sos.,M.Par, ketika dihubungi via whatsapp belum mendapat respon. Namun seseorang yang mengaku Humas yang tidak mau menyebutkan namanya ketika di konfirmasi melalui Nomor 08117117xxx membenarkan bahwa Poltekpar Palembang belum terakreditasi dan berharap agar dating langsung ke Poltekpar “, iya pak, benar namun itu sesuatu hal yang paling mendasar jadi biar dijelaskan langsung oleh Direktur,” ujarnya Singkat (mas)

 

Related Articles

Back to top button