JATIM

BKKBN Jatim Lakukan Evaluasi Pelaksanaan SPIP

SURABAYA, JATIM, BN-Dalam rangka pemantapan sistem pengendalian intern pemerintah, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim mengadakan acara evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penilaian Resiko di Ruang Libi 1 Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Senin (18/11).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, H. Yenrizal Makmur, S.P., M.M mengatakan, sistem pengendalian internal merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan setiap organisasi pemerintahan termasuk Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, pemantapan SPIP dan penilaian resiko memiliki makna yang strategis karena diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi semua para pejabat struktural, pejabat fungsional, maupun seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan SPIP.

Dikatakannya, sistem pengendalian yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja secara keseluruhan, sehingga sistem pengelolaan dapat menjadi lebih akuntabel dan transparan. Selain itu dengan pengendalian yang baik akan membuat kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap perundang-undangan, dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik (good public governance).

Sementara itu, Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Kushandoyo, SE., Ak., MAk., CA, mengatakan, untuk memantapkan SPIP, ada lima unsur yang harus terpenuhi yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

Selain itu juga ada lima tahapan yang harus dilalui. Tahap Pertama, tahap pemahaman (knowing), pada tahap ini semua pihak dari mulai tingkat pimpinan hingga level pegawai yang terendah harus diberi pemahaman yang baik tentang SPIP ini.

Hal ini juga sekaligus menyamakan persepsi tentang penerapan SPIP di tataran institusi tersebut. Tahapan ini bisa diaplikasikan melalui kegiatan sosialisasi dan diklat.

Tahap kedua, pemetaan (mapping) yaitu mengenal kondisi, tujuan dan gap yang ada pada institusi tersebut. Untuk memetakan hal tersebut, BPKP dapat memberi bantuan dan konsultasi untuk memetakan institusi tersebut (diagnostic assessment).

Selanjutnya, tahap ketiga, infrastuktur (norming) yaitu membangun fondasi atau infrastruktur pendukung sistem. Penerapannya dapat dilakukan melalui pembuatan kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP) terkait SPIP tersebut.

Pada tahap keempat adalah internalisasi (forming) yaitu tahapan untuk membangun unsur-unsur SPIP tersebut. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan mengimplementasikan unsur-unsur tersebut dan melakukan internalisasi kepada seluruh pihak pada institusi tersebut.

Terakhir yakni tahap kelima adalah pengembangan berkelanjutan (performing). Pada tahapan ini, bila SPIP telah dijalankan dengan baik dan manfaatnya telah dirasakan oleh seluruh pihak, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan monitoring dan evaluasi.

Menurutnya, tahapan-tahapan ini akan memudahkan dalam penerapan SPIP ini. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan tahapan tersebut secara berjenjang. Namun perlu adanya penguatan dalam pendokumentasian setiap tahapan yang dilakukan sebagai bukti penilaian, contoh arsip dokumen, surat, undangan, notulen, dokumentasi foto dan video.

Selain itu BKKBN Jawa Timur juga perlu melakukan penguatan terhadap peran dan fungsi kehumasan, keterbukaan informasi publik dengan terbentuknya PPID, media center dalam kemudahan memperoleh data dan informasi tentang program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK),” jelas Kushandoyo.

Dalaman acara tersebut hadir juga seluruh pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim. (dji)

Related Articles

Back to top button