OPINI

TANTANGAN POLRI KEDEPAN

Oleh: Slamet Pribadi

Pasca diangkat dan dilantiknya Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Maju Oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 23 Okt 2019, hari Selasa, maka sejenak terjadilah kekosongan jabatan Kapolri, yang kemudian segera setelah itu Wakapolri Komjen Ari Dono menjabat sementara jabatan tersebut. Tidak beberapa lama kemudian Presiden mengusulkan ke DPR Komjen Idham Azis, yang masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri, usulan masuk ke DPR pada tanggal 23 Okt 2019, pada hari Rabu. Dan telah disetujuinya menjadi Kapolri oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan pada hari Rabu tanggal 30 Sept 2019. Kemudian dilantiklah Komjen Idham Azis sebagai Kapolri oleh Presiden pada tanggal 1 Nov 2019.

Babak baru kepemimpinan Polri telah dimulai, apalagi setelah ada pernyataan keras dari Presiden agar Penegak hukum tidak mecari cari kesalahan dalam penegakan hukum dengan cara menggigit para aparatur pelaksana pembangunan yang memerlukan kreasi dan innovatip, sehingga oleh Presiden ini bisa menghambat investasi dan pembangunan, bahkan Presiden dalam kesempatan pernyataan keras tersebut penegak hukum akan digigit oleh Presiden.

Pernyataan yang saya rangkum menurut persepsi saya diatas, adalah sebuah sindiran dan tamparan keras kepada oknum Penegak Hukum yang hoby main-main soal penegakan hukum.

Rangkaian peristiwa yang menjadi catatan penting Pimpinan Negara di Republik ini menurut saya itu identik dengan catatan publik bertahun-tahun, selalu berulang-ulang, dimana peristiwanya langsung menusuk pada jantung kepentingan orang banyak, oleh Polri, wabil khusus soal penegakan hukum, yang dipandang dalam satu sudut masih compang camping, meskipun dari sudut lain banyak keberhasilannya.

Tantangan kedepan Pimpinan Polri, dalam menghadapi era perubaan strategis sangat penting untuk dilakukan penataan ke dalam tubuh POLRI, yang masyarakat wajib memberikan masukan seluas luasnya.

 

PEMBENAHAN RENSTRA

Tak bisa terelakkan, kemajuan tehnologi selalu mewarnai aspek kebijakan Pemerintahan saat ini, tehnologi menjadi bagian kebijakan untuk efisiensi pelayanan, yang membutuhkan kecepatan baik dalam proses, pengambilan kebijakan, termasuk evaluasi kebijakannya. Dengan pembelakukan revolusi industry 4.0, sistem di Kementrian dan Lembaga Pemerintah harus adaptip mengikuti perkembangan, sebagai perkembangan lingkungan strategis. Bagi Polri perkembangan lingkunan strategis itu sudah berubah hampir sebagian besar. Meski perkembangan itu terdapat sisi kelebihan dan sisi kekurangan, namun kekurangan itu bisa dikelola dengan baik, dengan pemberdayaan sumber daya manusia dan tehnologi itu sendiri. Sentra pelayanan kepada masyarakat harus sudah menggunakan tehnologi, bidang Administrasi Penyidikan, Administasi Kendaraan, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Pelayanan kepada Masyarakat lainnya. Memang tugas Kepolisian ada hal yang bisa dibuka dihadapan Publik, dan ada yang tidak bisa dibuka kepada Publik. Khusus untuk Aministrasi Penyidikan oleh Satuan Reserse Polri memang ada yang bisa dibuka secara umum dan tidak bisa dibuka kepada umum. Hal-hal yang bisa dibuka untuk umum, misalnya soal perkembangan penanganan perkara, minimal bagi para pihak yang terkait, atau pihak yang berkepentingan secara legal harus dapat mengakses perkembangan penyidikan itu. Dari sisi ini Polri banyak disorot, konon menempatkan urutan tertinggi complain masyarakat.

Renstra Polri memberikan kontribusi penting di dalam arah kebijakan, dan menjadi pedoman-pedoman umum kebijakan dibawanya. Koreksi atas renstra sebelumnya mutlak harus dilakukan agar lebih adaptip dengan perkembangan sosial masyarakat.

 

BUDAYA ORGANISASI

Barangkali membicarakan Budaya Organisasi ini bagi Kepolisian terlalu sering dijadikan thema asyiik perbincangan, baik dikalangan internal kepolisian maupun di eksternal kepolisian. Ratusan kali dijadikan thema, budaya organisasi ini masih tidak bergeming secara signifikan. Pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang Reserse yang selalu menjadi sorotan berbagai instansi bidang Pengawasan di luar Polri maupun internal Polri, bagaimana kemudahan akses para pihak atas kepentingannya, pelayanan tatkala pemeriksaan, penyelesaian laporan, dll. Dalam pengamatan saya Penderitaan publik ini banyak dirasakan oleh masyarakat terutama di luar kota-kota besar, disaat berhadapan dengan petugas-petugas reserse di daerah, yang terbebas dari pengawasan pimpinan pusat Kepolisian, keengganan media untuk kritis mengawasi institusi karena adanya kedekatan secara emosional dan personal, sehingga sarana kontrol menjadi tidak efektip.

Perlawanan masyarakat kecil-kecillan seperti membantah atau melawan petugas Lalu Lintas yang sedang berpakaian dinas, yang jelas-jelas perbuatan oknum masyarakat seperti ini adalah melanggar hukum, karena petugas yang berpakaian dinas adalah melaksanakan perintah jabatan dan atau UU, dilindungi hukum. Namun faktanya Institusi Polri tidak dapat berbuat apa-apa secara konstitusional, ketika diperlakukan seperti itu.

Budaya organisasi di Polri yang Positip akan memberikan kontribusi penghormatan atas kewibawaan Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum. Polri harus dibayangkan sebagai Bhayangkara Negara, Pelayan, Pelindung, Pengayom masyarakat, gagah, berani, berwibawa, tindak tanduknya menyenangkan dan sedap dipandang. Pasukan Bhayangkara yang mempunyai Tri Brata dan Catur Prasetya yang agung ini akan menjadi pasukan atau aparatur yang ditakuti dan dihormati oleh kawan maupun lawan.

 

PENANGANGAN KAMTIBMAS THD KEJAHATAN JALANAN

Kejahatan jalanan adalah kejahatan fisik yang sering mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang akan berkarya menuju satu tempat ketempat lain, gangguan sekecil apapun bagi masyarakat akan sangat berarti bagi keselamatan dirinya. Kejahatan jalanan bisa berada dimana mana, waktunya tidak beraturan, sasaranya tidak beraturan, pelakunya juga tidak beraturan stratanya. Seperti, pemalakan dipasar-pasar terhadap sopir angkot yang lewat di depannya, pamalakan oleh remaja sampai orang tua di jalur-jalur utama atas truk-truk pembawa bahan pokok, dimana peristiwa buruk itu dilihat langsung oleh masyarakat sekitar dan Polisi terdekat, akan tetapi tidak berbuat apapun untuk mencegah atau sengaja dibiarkan.

Soal keamanan, dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam pasal 9 ayat (2) “Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.” Dengan demikian Polisi harus hadir sebagai representasi dari Negara Hadir melindungi masyarakat. Polisi harus mengimplementasikan ketentuan diatas dengan mengerahkan seluruh sistemnya di jalanan bersama komponen masyarakat, untuk memastikan, tidak ada pemalakan di jalanan, dan jalur-jalur ekonomi tidak ada jambret di ruang-ruang publik, tidak ada kurir narkoba di sudut-sudut kampung, tidak ada corat-coret tembok dan toko-toko di pinggir jalan yang membuat kotor pemandangan di kota-kota.

Dengan amannya situasi, warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan tenang, tanpa was was atas diri dan harta benda yang dibawanya, apalagi aktivitas itu dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan hajat hidupnya termasuk untuk keluarganya. Resolusi Majelis Umum 35/169, yang mengesahkan Pedoman Perilaku untuk petugas Penegak Hukum, 17 Desember 1979 mengatakan “Menyadari bahwa sifat fungsi-fungsi Penegakan Hukum dalam menjaga ketertiba umum dan cara bagaimana fungsi-fungsi itu dilakukan memilki dampak langsung terhadap kwalitas hidup perseorangan serta masyarakat secara keseluruhan”. Dengan ini menunjukkan rasa aman sangat berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

 

RADIKALISME

Saat ini memang belum ada definisi yang disepakati soal radikalisme, berbagai arti disampaikan beberapa kalangan sesuai penafsiran menurut cara pandangnya sendiri, namun secara umum dapat disampaikan adalah cara berpikir dan perilaku yang mengakar dan eksklusive yang tidak tunduk kepada anasir-anasir yang disepakati umum, dan kemudian memaksakan cara pandang itu kepada pihak lain, bahkan dengan kekerasan dan menghalalkan semua cara, agar fahamnya diikuti.

Di Indonesia ada Pancasila yang menjadi Kesepakatan Nasional sejak Negara Republik Indonesia dan Pendiri Bangsa ini ada, dan sudah bertahun tahun menjadi pegangan hidup, menjadi tradisi ber abad abad kehidupan Keindonesiaan.

Cara pandang lain yang radikal terhadap Pancasila harus digerus habis oleh kita semua, tidak boleh ada di bumi Indonesia. Ini bukan kebebasan memilih dan melaksanakan ibadah dan kepencayaannya, namun ini lebih kepada soal keamanan dan melindungi keberagaman di Indonesia, radikalisme seperti dalam definisi yang saya sampaikan diatas, sangat menolak keberagaman dan pemaksaan faham kepada pihak-pihak lain, bahkan dalam melakukan kampanyenya sering memutar balikkan fakta yang terjadi, bernarasi negatip, membius dan memabokkan orang-orang yang memiliki pemahaman sesuatu masih ngambang, khususnya soal agama, yang kesimpulanya sebagai faham yang paling benar, padahal sejatinya tidak.

Polri bersama pihak terkait, dan juga masyarakat harus memberangus cara-cara seperti ini, yang belum terpapar dilakukan pencegahan sejak awal dengan cara-cara tertentu, bagi yang sudah terpapar disadarkan terlebih dahulu, sampai dia sadar.

Pembiaran terhadap radikalisme akan memberikan kontribusi gangguan keamanan secara umum, karena Radikalisme adalah bibit dari Terorisme. Faham Radikal harus merasa ribet berkembang di Indonesia, karena Indonesia mempunyai Pancasila.

 

PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Membicarakan soal Narkoba di Indonesia esensinya adalah membicarakan soal masa depan Generasi Di Republik Indonesia ini, generasi muda dan anak-anak Indonesia tidak boleh terpapar dengan Penyalahgunaan Narkoba, termasuk melakukan peredaran gelapnya. Kejahatan Narkoba merupakan Kasus Penting Indonesia, diantara kasus penting lainnya, diantaranya kasus Terorisme, Korupsi, dll.

Polri mempunyai perangkat dan kewenangan untuk mengelola hal ini, baik Bidang Pencegahan oleh Bimas Polri dan jajaranya, dan bidang Penyelidikan dan Penyidikan Oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Tugas Polri soal ini dipertaruhkan untuk melaksanakan tujuan hukum, yaitu untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Karena hal ini kasus penting di dalam praktek hukum pidana di Indonesia, maka Polri harus memberikan pannyarioritas terhadap penanganannya,

 

PEMOLISIAN MASYARAKAT

Pemolisian Masyarakat adalah upaya Masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri dan lingkungannya, yang dimotori oleh Polri, melalui satuan kerja Bimas. Masyarakat diminta untuk menjadi partisipan yang baik untuk menjaga keamanan lingkungannya, Masyarakat harus bisa mendeteksi lebih awal tentang segenap kejadian disekitarnya, sebab kejahatan itu lahir dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat, sudah barang tentu masyarakatlah yang paling banyak tahu, di sisi lain masyarakat dapat mencari solusi-solusi atas persoalan kamtibmas dilingkungannya, meskipun dalam lingkup yang sederhana, ketika berhadapan dengan persoalan yang dirasakan mengandung kriminil maka Polri yang turun tangan. Ini bukanlah sebuah konsep dan program yang menyerahkan persoalan kepada masyarakat, namun hal ini sebagai solusi atas rasio kecukupan jumlah Polisi dengan jumlah Masyarakat, atau terbatasnya jumlah anggota Polri di seluruh Indonesia, maka pilihat terdekatnya adalah Pemolisian Masyarakat, menurut kemampuan dan kearifan lokal daerah masing-masing. Polri tetap menjadi Penjuru utama Kamtibmas, sebagaimana amanah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dimana Polri sebagai pemegang amanah salah satu Fungsi Pemerintahan dibidang Perlindungan, Pelayanan dan Pengayoman Masyarakat, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Bidang Penegakan Hukum.

 

DEMOKRASI

Perkembangan Demokrasi di Indonesia juga harus menjadi Perhatian Kebijakan Strategis Polri, Demokrasi adalah hak Rakyat untuk menjadikan Negara in menjadi Rumah Rakyat, Kebebasan dalam Demokrasi harus berdasarkan Konstitusi dan UU yang berlaku. Banyak persoalan ketika Kebebasan di menjadi salah satu etika berdemokrasi, disitu ada perbedaan kepentingan, perbedaan Politik, dll, untuk itu Polri harus bisa menjadi alat perubahan sosial sesuai dengan peran dan fungsinya, sebagai amanah yang diberikan UU Kepolisian kepada Polri. Ada batas yang tipis ada kebebasan dan pengaturan, yang keduanya seakan berbenturan, yang sejatinya pengaturan itu perlu, untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Apalagi Indonesia secara demografi dan geografi merupakan Negara besar, yang masyarakatnya multi kultur, multi etnis, perlu peran Negara yang kuat untuk mengatur hal tersebut. Elemen-elemen demokratis harus difahami oleh segenap anggota Polri, dan menjadi bagian dari Cara Bertindak Polri dalam menangani personal yang ada di masyarakat.

 

Jakarta, 4 Nopember 2019

Penulis, jabatan sekarang Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Bekasi.

Related Articles

Back to top button