Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal


BANYUWANGI, JATIM, BN-Satreskrim Unit Opsnal Wilayah Selatan Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cluring, Polisi berhasil mengamankan tersangka GVR.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik jenis lotion day sebanyak 100 botol. Selain itu disita pula120 botol lotion night, 150 botol skin toner, 100 botol facial cleanser dan 100 botol body cream.
Menurut tersangka, barang tersebut dibeli dari VDP,28, dengan sistem online melalui instagram. Keduanya diduga telah mengedar sediakan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari balai POM.
Demikian disampaikan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin dalam konferensi pers, Senin (2/12).
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 106 jo 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
“Keduanya menawarkan barangnya melalui instagram dengan akun bernama industri kosmetik,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa keduanya sudah melakukan bisnis kosmetik lebih dari 3 bulan dengan wilayah pemasaran di Jawa Timur.
“Kosmetik ini berfungsi untuk memutihkan dan mengencangkan kulit. Jika dilihat dari prosesnya yang cepat diduga kuat kosmetik ini menggunakan bahan yang berbahaya,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, jajaranya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui produsen dari kosmetik tersebut. (ripto)



