Anggota DPRD Pangandaran Reses di Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya
PANGANDARAN, JABAR, BN-Anggota DPRD Pangandaran Komisi IV Darsum Darmawanto mengadakan reses di Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya. Kegiatan reses digelar pada awal bulan Desember 2019.
Kedatangan anggota dewan wilayah Dapil 2 meliputi Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang tersebut disambut gembira warga desa.
Anggota dewan yang membidangi kesejahteraan rakyat bagian anggota dan memegang Badan Pembentukan Perda (BPP) tersebut mengatakan, Komisi IV DPRD Pangandaran mengawasi kegiatan terkait bidang pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kesehatan dan Tenaga Kerja Perindustrian Transmigrasi.
Selain itu, anggota Komisi IV mengawasi bidang Penanggulangan bencana daerah serta perpustakaan dan Arsip.
Menurutnya, reses berarti penghentian sidang atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Ia menambahkn, pengertian aslinya reses itu masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya.
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Hal tersebut merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dalam reses ini para anggota DPRD mendapat kesempatan pulang ke Dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Menurut Darsum, tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. (Asep.S)