Hore! 3.097 GTT/PTT Non-K2 di Klaten Dapat Dana Kesejahteraan

KLATEN, JATENG, BN-Harapan 3.097 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Kategori 2 (K-2) untuk mendapatkan dana kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akhirnya terwujud.
Bupati Sri Mulyani membuktikan janjinya untuk memberikan dana kesejahteraan bagi 3.097 GTT dan PTT non Kategori 2 (K-2). Pemberian dana kesejahteraan secara simbolis berlangsung di GOR Gelarsena Klaten, Kamis, (12/12) pagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto dalam laporannya mengatakan, dana kesejahteraan diberikan untuk GTT/PTT dengan masa kerja 1-5 tahun ada 1.313 orang. Setiap orang akan mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp1,2 juta.
Sementara untuk GTT/PTT dengan masa kerja 5-10 tahun ada 947 orang dan setiap orang akan mendapat Rp1,5 juta. Untuk GTT/PTT dengan masa kerja 10 tahun ke atas ada 837 orang dan setiap orang akan mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp1,8 juta.
Menurut Wardani, total dana yang dibutuhkan untuk pemberian dana kesejahteraan bagi GTT/PTT non K-2 di Kabupaten Klaten sebesar Rp4.502.700.000 dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019.
Ia menambahkan, dari 3.097 GTT/PTT tersebut rinciannya adalah, sebanyak 2.325 bekerja sebagai guru dan 772 sebagai karyawan.
Menurut Wardani, tujuan pemberian dana kesejahteraan bagi GTT/PTT non K-2 adalah agar para guru dapat lebih semangat lagi untuk mengabdikan dirinya melalui jalur pendidikan.
Menurut Wardani, pemberian dana kesejahteraan juga sebagai bentuk perhatian Bupati Sri Mulyani kepada para GTT/PTT non K-2 di Kabupaten Klaten.
Sementara itu, Bupati Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, pemberian dana kesejahteraan untuk GTT/PTT non K-2 merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Klaten atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian GTT/PTT untuk ikut memajukan dunia pendidikan di Klaten.
Menurutnya, dana kesejahteraan GTT/PTT non K-2 teknisnya akan ditransfer ke rekening masing-masing.
“Jika ada oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan dana kesejahteraan dengan minta imbalan uang jangan percaya. Saya tidak pernah meminta uang satu sen pun atas turunnya dana kesejahteraan,” kata Bupati Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, dana kesejahteraan semua diperuntukkan bagi GTT/PTT non K-2 atas pengabdiannya memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Klaten.
“Dana kesejahteraan diberikan agar GTT dan PTT non K-2 semakin giat bekerja untuk mencetak generasi masa depan di Klaten yang makin berkualitas,” kata Bupati Sri Mulyani.
Ia menambahkan, dana kesejahteraan GTT/PTT se-Kabupaten Klaten pada tahun 2020 telah dianggarkan sebesar Rp7,8 miliar.
Kemudian pada APBD Perubahan 2020 yang akan datang direncanakan dana kesejahteraan GTT/PTT se-Kabupaten Klaten juga akan dianggarkan dengan dana yang lebih besar lagi. (rkt)