Polres Labuhanbatu Musnahkan 232 Botol Miras Dan 5 Unit Mesin Judi Jackpot Selama Oplin Toba 2019
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 232 botol minuman keras dengan berbagai merek dan 5 unit mesin jackpot selama Operasi Lilin Toba 2019.
Dari barang bukti ini, Polres Labuhanbatu memusnahkan 91 botol miras di antaranya dan 5 unit mesin judi jackpot, Kamis (19/12/2019) di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Pemusnahan ini merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan kasus jackpot dan miras dari TKP berbeda.
“Ini adalah hasil dari Operasi Lilin Toba 2019 yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dari berbagai lokasi,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat.
Ke 232 botol tersebut masing-masing diamankan dari Toko Rizky di Jalan SM Raja Kelurahan Bakaran Batu, petugas mengamankan sebanyak 162 botol minuman keras berbabagi merek, 10 motol miras dari sebuah warung remang-remang, 5 botol miras merek Winner dari Dusun Simpang Mulia Aek Batu, 37 motol miras merek Winner dari Kafe Nurmia Jalinsum pinggir rel kereta api Labura, dan 18 miras merek Asoka dari Dusun Sripinang Desa Perkebunan Perlabian.
Sedangkan untuk judi jackpot, dari 5 unit mesin jackpot yang diamankan, masing-masing 2 unit diamankan dari Desa Sosopan, 2 unit diamankan dari Desa Sennah, dan 1 unit mesin Kongsi Enam Aek Natas.
“Tentunya penyakit masyarakat harus kita perangi bersama dan kami tunjukkan kepada masyarakat bahwa inilah hasil operasi penyakit masyarakat, termasuk jackpot, minuman keras yang tentunya berpotensi terjadinya gangguan keamanan, gangguan kamtibmas wilayah kita,” ungkapnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol J Rokhmat, Dan Subdenpom 1/1 Rantauprapat Kapten CPM Sarwo Edy, Kasatpol PP Labura I.W Pohan, mewakili Lantamal Sei Berombang Letda Wahid, Ka Senkom Labuhanbatu Sugitono, para Kabag, Kasat di lingkungan Polres Labuhanbatu., para Kapolres jajaran Polres Labuhanbatu, perwakilan Dishub dan tokoh agama. (M.SUKMA)